JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, datang ke kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (2/3/2020) pagi.
Mereka mengadukan tindakan intimidasi dari aparat pemerintah ketika hendak merenovasi Masjid Al Furqon, yang dikelola JAI Parakansalak sejak 1975.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Februari lalu. Menurut pendamping hukum JAI Parakansalak, Fitria, Muspika hingga personel Polsek dan Koramil setempat datang ke lokasi masjid.
Menurut Fitria, mereka meminta kegiatan renovasi masjid dihentikan. Alasannya, kegiatan renovasi itu mengganggu ketertiban umum.
"Kedatangan aparat pemerintahan ini bertujuan untuk menyuruh menghentikan renovasi masjid dengan alasan menjaga kondusivitas. Akhirnya para pengurus sepakat untuk menghentikan renovasi sementara waktu sampai ada keputusan pasti," kata Fitria di kantor Komnas HAM.
Baca juga: Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Laporkan Pelarangan Renovasi Masjid ke Komnas HAM
Mengapa Ahmadiyah menimbulkan kontroversi?
Ketua Pimpinan Daerah JAI Sukabumi Wawan Rustiawan menilai, intimidasi yang kerap diterima jemaah Ahmadiyah salah satunya akibat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam.
Wawan pun menepis pandangan itu. Ia menegaskan Ahmadiyah memenuhi prasyarat-prasyarat utama sebagai umat Nabi Muhammad SAW.
"Ini kan akibat fatwa MUI pusat yang menyatakan Ahmadiyah sesat berdasarkan sembilan buku. Sampai sekarang Ahmadiyah tidak tahu buku apa," kata Wawan, saat ditemui di kantor Komnas HAM.
"Kalau soal akidah kan kami juga dasarnya Alquran, hadis, dan (sabda) Nabi Muhammad. Mereka kan juga tidak pernah tabayyun duduk bersama," lanjut dia.
Baca juga: Ahmadiyah Dilarang Renovasi Masjid, Komnas HAM Akan Kirim Surat ke Bupati Sukabumi
Dia mengatakan jemaah Ahmadiyah memenuhi rukun iman dan rukun Islam. Wawan membantah Tadhkirah atau Tazdhkirah sebagai kitab suci Ahmadiyah.
Wawan, sekali lagi, menyatakan keislaman Ahmadiyah berlandaskan pada Alquran dan sabda Nabi Muhammad SAW.
"Kami menjalankan rukun iman, rukun Islam... kami naik haji. Kitab suci kami Alquran. Kalau betul kitab suci Ahmadiyah itu Tazdhkirah, mengapa yang diterjemahkan ke 100 bahasa dunia itu Alquran? Sekarang sudah 70 bahasa. Kenapa kan enggak Tazdhkirah kalau memang itu kitab suci Ahmadiyah," tutur Wawan.
Baca juga: Terima Laporan Intimidasi, Komnas HAM akan Cek Masjid Jemaah Ahmadiyah
Selain itu, Wawan menyatakan ada perbedaan interpretasi terkait surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). SKB tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Isi SKB tersebut bukan membubarkan, melainkan memberikan peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama.