JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan tindakan intimidasi aparat kepolisian setempat saat mereka merenovasi Masjid Al Furqon.
JAI Parakansalak melaporkan tindakan intimidasi itu ke kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020). Mereka diterima komisiner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Pendamping Hukum JAI Parakansalak, Fitria, menyatakan kasus intimidasi tersebut terjadi berulang kali sejak 2008.
"Ini kan kasusnya kan dimulai pada 2008, ketika Masjid Al Furqon Parakansalak dibakar 2008," kata Fitria saat diwawancara di lokasi.
Baca juga: Jemaah Ahmadiyah Akan Direlokasi ke Kecamatan Sembalun di Lombok Timur
Dia menyatakan selama sekitar tujuh tahun kondisi Masjid Al Furqon dibiarkan begitu saja sejak kejadian pembakaran.
JAI Parakansalak melaksanakan shalat berjemaah di sekolah atau madrasah setempat. Baru kemudian memasuki tahun 2015, jemaah memulai kegiatan perbaikan Masjid Al Furqon.
"Tahun 2015 akhirnya diputuskan untuk sedikit menaikan tembok, karena kan tinggal sisa pembakaran. Tembok (dinaikkan) hanya sekitar 60 sentimeter, tetapi ternyata itu memunculkan reaksi keras dari kepala desa, dari muspika," tutur Fitria.
"Sempat diberikan surat teguran untuk menghentikan renovasi. Mereka istilahnya renovasi, padahal itu hanya perbaikan kecil-kecilan," lanjutnya.
Pada 2016, kata Fitria, kejadian yang sama terulang saat jemaah ingin memasang atap masjid.
Dia menuturkan pengurus JAI dipanggil Camat Parakansalak untuk diajak bermusyawarah. Namun, menurut dia, yang terjadi adalah intimidasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan