JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional HAM akan mengecek Masjid Al Furqon, Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, masjid tempat Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Parakansalak beribadah.
Pengecekan dilakukan berdasarkan laporan sejumlah jemaah yang mengalami intimidasi saat merenovasi masjid tersebut.
"Kami akan ke lokasi untuk bertemu, paling tidak dengan camat, Koramil, dan Polsek," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Ahmadiyah Dilarang Renovasi Masjid, Komnas HAM Akan Kirim Surat ke Bupati Sukabumi
Selain itu, Komnas HAM juga akan melayangkan surat surat ke Bupati Sukabumi dan Kapolres Sukabumi untuk meminta klarifikasi peristiwa yang dilaporkan jemaah Ahmadiyah.
"Kami akan kirim surat permintaan klarifikasi ke bupati, di-cc ke gubernur dan ke kapolres, di-cc ke kapolda," tutur Beka.
Sebelumnya, JAI Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan tindakan intimidasi aparat kepolisian setempat saat mereka melakukan renovasi Masjid Al Furqon ke Komnas HAM.
Pendamping Hukum JAI Parakansalak, Fitria, menyatakan kasus intimidasi itu terjadi berulang kali sejak 2008.
"Ini kan kasusnya kan dimulai pada 2008, ketika Masjid Al Furqon Parakansalak dibakar 2008," kata Fitria, Senin (2/3/2020).
Rencana jemaah untuk memperbaiki masjid yang terbakar itu pun terhalang di tahun 2015. Begitu pula saat tahun 2016.
Hingga akhirnya, peristiwa intimidasi kembali terjadi pada pertengahan Februari lalu. JAI Parakansalak sepakat merenovasi Masjid Al Furqon karena sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan