Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bupati Bengkayang, Pengusaha Nely Margaretha Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 02/03/2020, 23:27 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Nely Margaretha divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor).

Nely terbukti melakukan suap kepada Bupati Bengkayang Suryadman Gidot demi mendapatkan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Bengkayang.

"Menyatakan terdakwa Nely Margaretha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Parnaehan Silitongan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Mantan Bupati Bengkayang Tersangka Suap KPK Jalani Sidang Perdana

Mendengar putusan tersebut, pihak kuasa hukum Nely masih ingin berpikir lebih lanjut atas putusan hakim.

Kuasa hukum Nely juga meminta agar Nely, yang tengah hamil delapan bulan, dirawat di rumah sakit karena sudah sering mengalami flek atau pendarahan ringan akibat kehamilan.

"Kami mohon dipertimbangkan permohonan kami untuk mempersiapkan kehamilannya di rumah sakit," kata kuasa hukum Nely pada hakim ketua.

Baca juga: Kaleidoskop 2019: 9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Mesuji Khamami hingga Bupati Bengkayang Suryadman

Diketahui, Nely didakwa menyuap mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebesar Rp 60 juta.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2019).

"Bahwa terdakwa Nely Margaretha memberikan uang sejumlah Rp 60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang periode tahun 2016 sampai tahun 2021," kata jaksa KPK Joko Hermawan saat membaca surat dakwaan.

Baca juga: Eks Bupati Bengkayang Disebut Dapat Rp 300 Juta dari Jual Proyek ke Pengusaha

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang bernama Aleksius.

Suap tersebut dimaksudkan agar Suryadman melalui Aleksius memberikan tiga paket pekerjaan pengadaan langsung pada Dinas PUPR Bengkayang.

Atas perbuatannya, Nely didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com