Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penundaan Umrah, Ketua Komisi VIII Sebut Pemerintah Hanya Bisa Melobi

Kompas.com - 02/03/2020, 17:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, Pemerintah Indonesia tak bisa berbuat banyak mengenai kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menunda sementara pemberangkatan umrah karena perkembangan penyebaran virus corona.

Menurut Yandri, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, Pemerintah Indonesia hanya dapat melakukan lobi-lobi.

"Kalau masalah haji dan umrah, itu kita menunggu kebijakan dari Pemerintah Saudi, Indonesia hanya sekadar bisa melobi," kata Yandri saat ditemui di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Umrah Tertunda karena Virus Corona, Jemaah: Alhamdulillah, Allah Masih Melindungi Saya

Yandri mengatakan, sekalipun Pemerintah Arab Saudi menyatakan penundaan umrah dilakukan hingga waktu yang belum bisa ditentukan, Pemerintah Indonesia tak bisa berbuat banyak.

Hal yang sama juga terjadi jika Pemerintah Saudi kelak memberlakukan penundaan pemberangkatan haji.

Hanya saja, Yandri berharap, perkembangan penyebaran virus corona tidak akan mengganggu ibadah haji tahun ini.

"Kita tentu berdoa semoga haji ini tidak terganggu, walaupun kita tidak tahu isu corona ini sampai kapan," ujar dia.

Yandri usul supaya kelak tidak ada penyamarataan seluruh jemaah haji tahun 2020.

Sejak awal, perlu diidentifikasi secara cermat jemaah mana saja yang sehat dan jemaah mana yang berpotensi terjangkit corona.

Mereka yang sehat, menurut dia, seharusnya dapat diberangkatkan.

 

Sementara itu, mereka yang rawan terjangkit corona atau membawa penyakit menular lainnya harus dipastikan melakukan pengobatan hingga sehat kembali.

"Tapi sekali lagi jangan jemaah 231.000 itu disamaratakan semua tidak boleh berangkat. Ini menurut saya sungguh merugikan jemaah kita dan perputaran ekonomi kita," kata dia. 

Baca juga: Ridwan Kamil Perintahkan Tim Medis RSHS Bandung Periksa Sampel Warga yang Memiliki Gejala Corona

Yandri pun mengatakan pihaknya bakal berupaya memperjuangkan usulan tersebut ketika rapar bersama Kementerian Agama kelak.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menangguhkan seluruh kunjungan ke negara tersebut, baik untuk tujuan umrah maupun kunjungan ke Masjid Nabawi untuk sementara waktu.

Hal itu menyusul perkembangan kasus penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam keterangan resmi yang diunggah Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui akun Twitter resmi mereka, pihak Kerajaan terus mengikuti perkembangan yang terjadi.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Masyarakat Diimbau Ikuti Saran Kemenkes

Sesuai dengan rekomendasi dari otoritas kesehatan yang berkompeten, kerajaan bersikap untuk mengimplementasikan standard internasional tertinggi yang dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO guna menghentikan, mengendalikan dan menghilangkan virus tersebut.

“Kerajaan menegaskan bahwa prosedur ini bersifat sementara dan harus terus-menerus dievaluasi oleh pihak yang berwenang,” tulis keterangan resmi Kemenlu Arab Saudi seperti dilansir Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com