JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi mendalami pembelian mobil Toyota Vellfire untuk artis Jennifer Dun oleh terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hal itu di dalami pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Direktur Utama PT Duta Motor Jimmy Hermawan Wijaya menjadi saksi dalam sidang tersebut.
"Ada Toyota Vellfire, kondisi baru. Harga Rp 850 juta. Benar?," tanya Roy.
"Betul," jawab Jimmy.
Baca juga: Rano Karno Akui Wawan Membantunya Rp 7,5 Miliar Jelang Pilkada Banten 2011
"2013, ada Toyota Velffire, warna putih. kondosi baru. Rp 910 juta. Cara bayar cash ini Pak?," lanjut Roy.
"Betul," kata Jimmy.
Jaksa kemudian menanyakan pembelian mobil itu atas nama siapa.
"Ada atas nama Jennifer?," tanya Roy.
"Ada," jawab Jimmy.
Baca juga: Miliaran Rupiah untuk Rano Karno yang Diungkap Saksi dalam Sidang Kasus Wawan...
Hakim Ni Made Sudani juga mendalami keterkaitan Jimmy dengan Jennifer. Jimmy pun mengaku tidak pernah mengenal Jennifer.
Wawan yang juga berada di ruang sidang sempat bertanya pada Jimmy tentang rumah produksinya.
"Pak Jimmy tahu enggak saya punya perusahaan production house dengan Irwansyah, saudara tahu enggak?," tanya Wawan.
"Enggak," jawab Jimmy
"Di berita kan Irwansyah pernah dipanggil tuh?," lanjut Wawan.
"Enggak ngikutin," jelas Jimmy.
Diketahui, Jaksa KPK mengungkapkan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wawan, diduga membeli sejumlah mobil.
Baca juga: Rano Karno Bantah Aliran Uang dari Wawan, Jaksa KPK: Itu Hak Dia
Sebagian dari mobil tersebut diberikan kepada sejumlah selebriti dan diduga merupakan praktik pencucian uang.
Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"Pada tanggal 6 Juli 2013, terdakwa membeli satu unit mobil merek Toyota Vellfire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih seharga Rp 910 juta. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," papar jaksa dalam dakwaannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.