"Enggak ngikutin," jelas Jimmy.
Diketahui, Jaksa KPK mengungkapkan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wawan, diduga membeli sejumlah mobil.
Baca juga: Rano Karno Bantah Aliran Uang dari Wawan, Jaksa KPK: Itu Hak Dia
Sebagian dari mobil tersebut diberikan kepada sejumlah selebriti dan diduga merupakan praktik pencucian uang.
Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"Pada tanggal 6 Juli 2013, terdakwa membeli satu unit mobil merek Toyota Vellfire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih seharga Rp 910 juta. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," papar jaksa dalam dakwaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.