JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Fredy Prawiradiredja soal kepemilikan sejumlah aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Australia.
Hal itu dilakukan Jaksa Roy Riady kepada Fredy saat diperiksa sebagai saksi untuk Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Saudara pernah ingat Pak Wawan punya aset tanah dan bangunan di Australia?" tanya Jaksa Roy ke Fredy
"Iya, ada," kata Fredy.
Baca juga: Kasus Pangeran Banten Tubagus Wawan, Kuasa Oligarki untuk Korupsi
Fredy yang merupakan anak buah Wawan itu, tak tahu persis berapa banyak aset tanah dan bangunan yang dimiliki Wawan di Australia.
Hanya saja, Fredy teringat ketika Wawan mengajaknya nonton Formula 1 di Melbourne, Australia.
Ia pun mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan Jaksa Roy di persidangan.
Menurut Fredy, Wawan memiliki aset berupa beberapa rumah di Australia.
Sumber uang dari pembelian aset tersebut bersumber dari uang atas ajuan-ajuan pembayaran yang pernah direkapitulasi oleh staf PT BPP bernama Farid.
Ajuan untuk pembayaran itu berasal dari proyek-proyek milik PT BPP.
"Benar ya?" tanya Jaksa Roy lagi.
"Benar," jawab Fredy.
Baca juga: Sidang Kasus Wawan, KPK Telusuri Transaksi Cicilan Alphard dan Mercedes Benz
Masih berdasarkan keterangan Fredy, Wawan pernah mengajak Fredy nonton Formula 1 di Melbourne.
Tak hanya itu, Fredy juga diajak oleh Wawan untuk melihat sejumlah rumah yang akan dibeli Wawan.
"Saudara menjelaskan, saat itu Pak Wawan di antar Pak Anton, Pak Herdi dan Pak Aldi Karim, warga negara Australia berdarah Indonesia. Pernah diajak Pak Wawan itu?" tanya Jaksa Roy.