Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I Minta Pemerintah Bawa Kasus Kerusuhan di India ke PBB

Kompas.com - 29/02/2020, 18:14 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah Indonesia membawa kasus kerusuhan di India ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebab, menurut dia, PBB harus mengambil sikap tegas terhadap kasus tersebut.

"Pemerintah bisa mengambil peran mulai dari memanggil Dubes (duta besar) India untuk Indonesia, membawa permasalahan ini ke PBB," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/2/2020).

Baca juga: Maruf Amin Prihatin Konflik Antar-umat Beragama di India

Sukamta mengatakan, pemerintah memiliki posisi strategis di PBB. Sehingga sudah seharusnya turut menjaga perdamaian dunia.

"Indonesia yang memiliki posisi strategis sebagai anggota Dewan HAM PBB di Jenewa sekaligus sebagai anggota Dewan Keamanan PBB, harus ikut serta dalam usaha pencapaian misi perdamaian dunia," ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai India telah melakukan diskriminasi.

Ia mengatakan, hal itu bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB.

"Pemerintah harus mendorong PBB untuk mengambil tindakan tegas atas diskriminasi pemerintah India terhadap rakyat India yang beragama Muslim. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kejadian akan berulang," ucap Sukamta.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Strategis Terkait Kerusuhan di India

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 23 orang tewas dalam kerusuhan di India. Kerusuhan ini terjadi karena pro-kontra masyarakat tentang UU Kewarganegaraan India.

UU ini dinilai merugikan umat Muslim karena memberi amnesti untuk imigran non-Muslim dari tiga negara tetangga yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.

Kerusuhan merebak mulai Minggu (23/2/2020) dan sampai hingga Rabu (26/2/2020) telah menewaskan 23 orang, menurut laporan dari BBC.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com