JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan keamanan warga negara Indonesia (WNI) di India.
Hal ini disampaikan Meutya, menyusul kerusuhan yang terjadi di India akibat pro dan kontra masyarakat terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan.
Meutya meminta, Kemenlu segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di India untuk mendata dan memastikan keamanan WNI.
"Kami meminta Kemenlu segera berkoordinasi dengan perwakilan kita di sana, apa eskalasi meningkat," kata Meutya di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Soal Konflik di India, NU: Persekusi atas Nama Mayoritarianisme Tak Dibenarkan
"Yang paling utama di data dulu semua. kemudian diperiksa satu-satu bagaimana kondisi dari warga negara kita," sambungnya.
Meutya mengatakan, Kemenlu harus senantiasa memperhatikan gejolak yang terjadi India.
Menurut dia, apabila kerusuhan di India semakin parah, pemerintah sebaiknya mengambil langkah strategis, misalnya dengan memulangkan warga negara Indonesia (WNI).
"Kalau memang sudah rawan betul dan perlu langkah-langkah strategis pemulangan dan lain-lainnya, maka perlu dipertimbangkan teknis pemulangannya nanti," ujar Meutya.
Baca juga: Soal Bentrokan Muslim-Hindu di India, Presiden PKS Minta Indonesia Ikut Redakan Situasi
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 23 orang tewas dalam kerusuhan di India. Kerusuhan ini terjadi karena pro-kontra masyarakat tentang UU Kewarganegaraan India.
UU ini dinilai merugikan umat Muslim karena memberi amnesti untuk imigran non-Muslim dari tiga negara tetangga yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.
Kerusuhan merebak mulai Minggu (23/2/2020) dan sampai hingga Rabu (26/2/2020) telah menewaskan 23 orang, menurut laporan dari BBC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.