Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Strategis Terkait Kerusuhan di India

Kompas.com - 29/02/2020, 11:11 WIB
Sania Mashabi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, meminta pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah strategis terkait kasus kerusuhan di India.

"Negara Indonesia sebagai negara maju yang menjunjung tinggi HAM serta memiliki sikap bebas aktif dalam hubungan antar negara harus mengambil langkah-langkah strategis dalam permasalahan dunia, salah satunya permasalahan kemanusiaan di India," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/2/2020).

Sukamta menilai, pemerintah India tidak bisa melindungi warganya yang minoritas dalam hal ini kalangan muslim.

Baca juga: Menteri Agama Prihatin atas Kekerasan di India

Maka dari itu, dia berpendapat pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah stategis.

"Akibatnya 20 orang tewas, 189 orang lainnya terluka, dengan 60 korban luka tembak. Masjid tempat ibadah kaum muslimin serta toko-toko di sekitarnya dibakar oleh orang-orang yang menolak perbedaan," ungkapnya.

"Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM dan mayoritas berpenduduk muslim, maka pemerintah Indonesia harus bersikap terhadap masalah ini," ucap Sukamta.

Baca juga: Terkait Konflik di India, Komisi I Minta Kemenlu Pastikan Keamanan WNI

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 23 orang tewas dalam kerusuhan di India. Kerusuhan ini terjadi karena pro-kontra masyarakat tentang UU Kewarganegaraan India.

UU ini dinilai merugikan umat Muslim karena memberi amnesti untuk imigran non-Muslim dari tiga negara tetangga yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.

Kerusuhan merebak mulai Minggu (23/2/2020) dan sampai hingga Rabu (26/2/2020) telah menewaskan 23 orang, menurut laporan dari BBC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com