Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Desak Mendagri Bentuk Desk Corona

Kompas.com - 29/02/2020, 09:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membentuk Desk Corona atau tim khusus untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

"Desk Corona tersebut dibentuk Kemendagri untuk melakukan koordinasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia, untuk melakukan monitoring dan melakukan pendataan di daerahnya masing-masing," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2020).

Dasco mengatakan, langkah pembentukan Desk Corona diperlukan, apabila terdapat warga yang diindikasikan terjangkit virus corona, maka segera melaporkan kepada Desk Corona Kemendagri.

"Supaya segera dilakukan pencegahan dini dan penanganan medis lebih lanjut, atau hal-hal lain yang dianggap perlu," ujarnya.

Baca juga: Istana Sewa Pesawat untuk Rombongan Presiden Jokowi, Acara di AS Ditunda karena Corona

Dasco menambahkan, permintaannya kepada Kemendagri untuk membentuk Desk Corona sebagai upaya mengantisipasi virus corona secara dini di Indonesia.

Adapun jumlah kasus infeksi virus corona terus mengalami peningkatan.

Hingga Jumat (28/2/2020) pagi, kasus virus corona secara global mencapai 83.265 dengan jumlah kematian mencapai 2.858 orang.

Kendati demikian, pasien yang sembuh juga mengalami peningkatan dengan total 36.436 orang.

Setidaknya ada 50 negara yang melaporkan temuan kasus infeksi Covid-19 ini. 

Baca juga: Kemenkes Pastikan Informasi soal 6 Kota Zona Kuning Corona Tidak Benar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyatakan, pemerintah memastikan bahwa kasus virus corona belum ada di Indonesia.

"Tadi kita rapat kabinet, kabar gembiranya itu tidak ada satu pun kasus corona di sini (Indonesia)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Dia mengatakan, setelah kasus corona mulai menyebar di berbagai negara, Pemerintah Indonesia telah memeriksa 232 orang.

Namun demikian, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa semuanya negatif dari corona.

"Jadi belum ada orang terinfeksi corona. Ada 232 orang minta diperiksa dan itu sudah diperiksa, ternyata negatif. Indonesia ini nol dari kasus corona sampai hari ini. Kita bersyukur," ujar Mahfuf.

WHO Representative untuk Indonesia, Dr N Paranietharan mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan dan sejumlah mitra di Indonesia melakukan pemantauan dan mempersiapkan sistem.

Baca juga: Ini Mekanisme Evakuasi 68 WNI dari Kapal Diamond Princess akibat Virus Corona

Menurut dia, Indonesia telah mengambil langkah konkret untuk bersiap menghadapi penyebaran virus corona Wuhan, yang juga dikenal dengan COVID-19.

“Beberapa kegiatan saat ini sedang berlangsung, dari melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengamatan di pintu masuk di seluruh negeri, memastikan kapasitas laboratorium dan ketersediaan alat tes khusus, hingga melengkapi rumah sakit yang ditunjuk dengan fasilitas yang memadai untuk mengelola orang yang dicurigai dan/ atau orang yang terinfeksi,” papar Paranietharan, menjawab pertanyaan yang diajukan Kompas.com.

Paranietharan mengatakan, Indonesia saat ini telah memiliki alat tes yang diperlukan untuk melakukan tes khusus untuk mendeteksi infeksi coronavirus (COVID-19) dengan cepat.

“Seperti dilaporkan oleh Departemen Kesehatan semua sampel yang dikumpulkan dan diuji telah mengembalikan hasil negatif ada 12 Februari 2020,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com