Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahli, Idealnya Pemilu Dibagi Jadi Nasional dan Lokal

Kompas.com - 28/02/2020, 19:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, dari enam opsi model pemilu serentak yang disarankan Mahkamah Konstitusi (MK), opsi yang paling mungkin diaplikasikan adalah membagi pemilu menjadi dua, yaitu nasional dan lokal.

Pemilu nasional digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD. Sedangkan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, serta bupati atau wali kota.

"Artinya, dua pemilu serentak," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: MK Sarankan 6 Model Pelaksanaan Pemilu Serentak

Menurut Feri, dengan membagi pemilu menjadi nasional dan lokal, garis antara pemerintah pusat dan daerah benar-benar bisa ditegakkan.

Bahwa anggota DPRD adalah bagian dari pemerintah daerah, sedangkan pemerintah pusat terdiri dari presiden dan wakil presiden, DPR dan DPD.

Feri mengatakan, meski MK memberi sejumlah pilihan, DPR harus mempertimbangkan banyak hal untuk menentukan model yang dipilih.

Jangan sampai, pemilu ke depan justru didesain tidak efektif dan menyulitkan penyelenggara.

"Pembuat undang-undang juga harus mempertimbangkan itu, tidak kemudian asal konstitusional lalu kemudian dijadikan pilihan. Jadi selain dia konstitusional juga baik untuk diterapkan," ujar Feri.

Baca juga: Menurut KPU, Ini Model Pemilu Serentak yang Tak Efektif dan jadi Beban

Penyelenggara pemilu pun diminta untuk benar-benar menyiapkan pelaksanaan pemilu secara matang, seperti apapun modelnya.

Berkaca dari pemilu 2019, banyak kendala yang muncul lantaran waktu persiapan yang terlalu singkat. Bahkan, undang-undang pemilu dibahas dalam waktu yang berdekatan dengan pelaksanaan pemilu.

"Mestinya kalau memang ingin hasil yang lebih baik, pembahasan rancangan undang-undangnya sudah dilangsungkan tahun ini, kemudian untuk dipastikan jadwalnya sama dengan para penyelenggara pemilu, bagaimana kemudian ada jarak yang pas untuk itu," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Baca juga: Ini Usul Perludem soal Pelaksanaan Pemilu 2024 agar Tak jadi Beban Penyelenggara

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Atas putusannya, MK memberikan enam opsi model pelaksanaan pemilu. Seluruhnya, menggabungkan pemilu presiden, DPR, dan DPD.

Sisanya, MK menyerahkan pada pembuat undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com