Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Nilai Putusan MK Memperjelas Makna Keserentakan dalam Pemilu

Kompas.com - 27/02/2020, 13:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah belajar dari pertimbangan dalam putusannya terdahulu soal makna keserentakan dalam konteks pemilihan umum (Pemilu).

Hal itu disampaikan Arsul menanggapi putusan MK yang menyatakan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Keserentakan Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

"PPP melihat MK tampaknya telah belajar dari pertimbangan dalam putusannya terdahulu yang mengandung ketidakjelasan soal makna keserentakan yang dimaksud oleh MK," kata Arsul dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: MK Putuskan Pilpres dan Pileg Digabung, Bawaslu: Kami Akan Beri Masukan ke DPR

Arsul menilai putusan MK terbaru itu mulai memperjelas makna keserentakan yang dimaksud dengan cara menawarkan sejumlah opsi.

Dalam putusannya, MK telah memberikan 6 alternatif model yang bisa diterapkan sebagai mekanisme penyelenggaraan Pemilu serentak.

Menurut dia, hal itu bentuk kesadaran MK bahwa putusannya terdahulu tak merinci dengan jelas makna keserentakan tersebut.

Baca juga: Perludem Nilai Putusan MK Bukan Berarti Pemilu Harus 5 kotak Suara

Arsul melihat, hal itu yang sempat memicu masalah tersendiri pada Pemilu 2019. Yakni, banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jatuh sakit dan meninggal dunia.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi menilai, putusan MK yang memberikan sejumlah alternatif model penyelenggaraan Pemilu serentak mengesankan sikap MK yang gamang.

"MK gamang untuk memutuskan perkara yang diajukan pemohon. Padahal MK tinggal menguji pasal apakah bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945 bukan malah membuat norma baru yang variatif. Maka tidak salah jika ada anggapan bahwa putusan MK rasa pakar," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Kritik Putusan MK, Wasekjen PAN Sebut Pemilu Seharusnya Perhatikan Kondisi Sosial

Fraksi PPP, lanjut Baidowi, tentunya akan mendalami putusan ini sambil mencari formulasi Pemilu serentak yang terbaik.

"Fraksi PPP akan mendalami putusan MK tersebut sambil mencari formulasi pemilu serentak yang murah, efektif, efisien dengan semangat jujur, adil, transparan dan objektif," kata Baidowi.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim MK menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di UU Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Serentak, Gerindra: Masih Terbuka Dibahas di DPR

Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com