Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kawin Kontrak di Puncak, Bareskrim Panggil Pihak Hotel

Kompas.com - 28/02/2020, 09:22 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memanggil hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time.

Hal itu merupakan langkah pencegahan usai Bareskrim mengungkap kasus tersebut beberapa waktu lalu.

"Kita melakukan pemanggilan terhadap hotel-hotel yang diduga menjadi tempat kegiatan kawin kontrak atau vila-vila itu. Kita lakukan edukasi, sosialisasi, bahwa ini akan memperburuk citra bangsa kalau dijadikan tempat seperti ini oleh WNA," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Puncak Terungkap dari Video di Youtube

Menurutnya, langkah itu akan dilakukan bersama pemerintah daerah setempat dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kendati demikian, Ferdy tidak merinci jumlah hotel yang akan dipanggil.

Menurutnya, hotel yang akan dipanggil sesuai hasil pengembangan polisi dari keterangan mucikari kasus sebelumnya.

Ferdy pun memastikan bahwa hotel yang memfasilitasi kawin kontrak tersebut akan dicabut izinnya.

Polisi akan menelusuri unsur kesengajaan dari pihak hotel yang tempatnya dijadikan lokasi melakukan tindak pidana.

"Kita kan lihat ancamannya, peristiwanya, dia tahu atau tidak, dia menjadi sarana untuk itu apa tidak. Kalau dua orang datang kemudian tidak diketahui oleh pemilik hotel kan harus dilihat kesengajaannya," tutur Ferdy.

Diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor.

Ferdy Sambo mengungkapkan, sindikat ini sudah menjalankan kegiatannya selama lima tahun sejak 2015.

"Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktivitas WNA tersebut tertangkap," kata Ferdy.

Ferdy menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada WNA.

Para mucikari mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.

Kemudian, untuk booking out secara kawin kontrak para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu tujuh hari.

Baca juga: Dibayar hingga Rp 10 Juta, Sindikat Kawin Kontrak di Puncak Telah Berjalan Lima Tahun

Keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.

Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK berperan sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak alias mucikari, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.

Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA alias Ali sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com