Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Puncak Terungkap dari Video di Youtube

Kompas.com - 15/02/2020, 10:08 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi bergerak saat melihat video di YouTube yang menyebut lokasi ini sebagai wisata seks "halal" bagi para turis Indonesia.

"Jadi ini berawal dari adanya video di youtube. Video di Youtube itu dengan bahasa Inggris ya. Jadi ini di-upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal di sana. Jadi ini beritanya sudah sampai ke internasional," ujar Argo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang

Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini sudah menjadi isu internasional, sehingga pihaknya mencoba melakukan penyelidikan di daerah Puncak, Bogor.

"Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di Puncak," tutur Ferdy.

Ferdy mengungkapkan, tersangka AAAM alias Ali yang merupakan turis asal Arab Saudi sengaja pergi ke Puncak untuk mencari wanita dan melakukan kawin kontrak.

"WNA tujuan ke Indonesia untuk berwisata, lalu, mereka ke Puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out, short time. Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu," ucapnya.

Ali ingin melakukan kawin kontrak, kemudian dia bertemu tersangka HS untuk mencarikannya perempuan.

Kemudian tersangka HS menghubungi tersangka NN dan OK sebagai penyedia perempuan alias mucikari di villa daerah puncak Bogor dan Apartemen Puri Casablanca.

"Para perempuan (korban) tersebut kemudian dibawa oleh NN dan OK ke HS di Villa wilayah Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan OK," kata Ferdy.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan total lima tersangka. Selain tersangka NN, OK, HS dan Ali, polisi juga menetapkan tersangka DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban ke HS.

Melalui keterangan polisi, sindikat ini telah beraksi sejak 2015 dan melibatkan 20 korban dan 20 konsumen.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan 11 orang korban yang dititipkan di panti rehabilitasi.

"Selanjutnya korban yang diperdagangkan ini ada 11, yang sudah kita titipkan di panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan," tutur Ferdy.

Baca juga: WNA Ditangkap Kasus Kawin Kontrak di Puncak, Pertama Kalinya Polisi Jadikan Konsumen sebagai Tersangka TPPO

Tersangka NN, OK, HS dan DO dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Sedangkan tersangka Ali yang merupakan warga negara Arab dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.

Ferdy meminta pemerintah daerah juga ikut serta dalam penanganan kasus ini supaya kejadian serupa yang mencoreng negara, tidak terulang kembali.

"Perlu tindakan yang secara bersama-sama dari stakeholder, pemerintah daerah. Kemudian dari dinas terkait sehingga ini tidak kemudian berulang yang kemudian mencoreng nama negara kita di dunia internasional," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com