JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi bergerak saat melihat video di YouTube yang menyebut lokasi ini sebagai wisata seks "halal" bagi para turis Indonesia.
"Jadi ini berawal dari adanya video di youtube. Video di Youtube itu dengan bahasa Inggris ya. Jadi ini di-upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal di sana. Jadi ini beritanya sudah sampai ke internasional," ujar Argo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang
Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini sudah menjadi isu internasional, sehingga pihaknya mencoba melakukan penyelidikan di daerah Puncak, Bogor.
"Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di Puncak," tutur Ferdy.
Ferdy mengungkapkan, tersangka AAAM alias Ali yang merupakan turis asal Arab Saudi sengaja pergi ke Puncak untuk mencari wanita dan melakukan kawin kontrak.
"WNA tujuan ke Indonesia untuk berwisata, lalu, mereka ke Puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out, short time. Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu," ucapnya.
Ali ingin melakukan kawin kontrak, kemudian dia bertemu tersangka HS untuk mencarikannya perempuan.
Kemudian tersangka HS menghubungi tersangka NN dan OK sebagai penyedia perempuan alias mucikari di villa daerah puncak Bogor dan Apartemen Puri Casablanca.
"Para perempuan (korban) tersebut kemudian dibawa oleh NN dan OK ke HS di Villa wilayah Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan OK," kata Ferdy.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan total lima tersangka. Selain tersangka NN, OK, HS dan Ali, polisi juga menetapkan tersangka DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban ke HS.
Melalui keterangan polisi, sindikat ini telah beraksi sejak 2015 dan melibatkan 20 korban dan 20 konsumen.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan 11 orang korban yang dititipkan di panti rehabilitasi.
"Selanjutnya korban yang diperdagangkan ini ada 11, yang sudah kita titipkan di panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan," tutur Ferdy.
Tersangka NN, OK, HS dan DO dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Sedangkan tersangka Ali yang merupakan warga negara Arab dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.
Ferdy meminta pemerintah daerah juga ikut serta dalam penanganan kasus ini supaya kejadian serupa yang mencoreng negara, tidak terulang kembali.
"Perlu tindakan yang secara bersama-sama dari stakeholder, pemerintah daerah. Kemudian dari dinas terkait sehingga ini tidak kemudian berulang yang kemudian mencoreng nama negara kita di dunia internasional," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.