Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2020, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor.

Sindikat ini telah beroperasi sejak 2015.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, artinya, sudah lima tahun sindikat ini berjalan.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang

"Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktifitas WNA tersebut tertangkap," kata Ferdy saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Ferdy menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada WNA.

Para muncikari mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.

Kemudian, untuk booking out secara kawin kontrak para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu tujuh hari.

Keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.

"Keuntungan, penyedia wanita ini 40 persen. Kalau misalnya dibayar Rp 500 ribu, 40 persen dia dapat. Dibayar dia Rp 5 juta, 40 persen dia dapatnya itu. Sisanya untuk korban itu," jelas Ferdy.

Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK berperan sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak alias mucikari, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.

Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA alias Ali sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.

Baca juga: WNA Ditangkap Kasus Kawin Kontrak di Puncak, Pertama Kalinya Polisi Jadikan Konsumen sebagai Tersangka TPPO

Sebagai penyedia tamu, HS mendapat keuntungan dari AA (tersangka pengguna WN Arab) sebesar Rp 300.000.

Dalam keterangan polisi, tersangka NN dan OK sebagai mucikari menentukan harga untuk booking out short time atau kawin kontrak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ade Armando Putuskan Gabung PSI karena Kerap Kritik Anies

Ade Armando Putuskan Gabung PSI karena Kerap Kritik Anies

Nasional
Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate di NTT

Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate di NTT

Nasional
Soal Pengumuman Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P Singgung Agustus Bulan Keramat

Soal Pengumuman Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P Singgung Agustus Bulan Keramat

Nasional
Demokrat: Kalau Mau Menang Pilpres 2024, Ya Anies-AHY

Demokrat: Kalau Mau Menang Pilpres 2024, Ya Anies-AHY

Nasional
Pembelian Jet Tempur F-15EX Masih Negosiasi, Indonesia Harap Capai Kesepakatan

Pembelian Jet Tempur F-15EX Masih Negosiasi, Indonesia Harap Capai Kesepakatan

Nasional
Disebut Dapat Iming-iming Tinggalkan Koalisi, Jubir: Tak Ubah Keputusan PKS Dukung Anies

Disebut Dapat Iming-iming Tinggalkan Koalisi, Jubir: Tak Ubah Keputusan PKS Dukung Anies

Nasional
Soal Penambahan Anggaran BNN dan BNPT, Komisi III DPR: Kami Akan Perjuangkan

Soal Penambahan Anggaran BNN dan BNPT, Komisi III DPR: Kami Akan Perjuangkan

Nasional
Hakim Agung Prim Haryadi Tak Hadir Dua Kali Panggilan Penyidik, KPK Ingatkan soal Jemput Paksa

Hakim Agung Prim Haryadi Tak Hadir Dua Kali Panggilan Penyidik, KPK Ingatkan soal Jemput Paksa

Nasional
PKS yang Kembali Disebut Digoda untuk Tinggalkan Anies...

PKS yang Kembali Disebut Digoda untuk Tinggalkan Anies...

Nasional
Cerita Ade Armando Sempat Akui Dukung Anies...

Cerita Ade Armando Sempat Akui Dukung Anies...

Nasional
Lolos Seleksi Administrasi, Ini 5 Nama Calon Hakim Konstitusi dari MA

Lolos Seleksi Administrasi, Ini 5 Nama Calon Hakim Konstitusi dari MA

Nasional
Rakernas PDI-P Hari Kedua: Munculnya Nama Basuki Hadimuljono di Bursa Cawapres Ganjar

Rakernas PDI-P Hari Kedua: Munculnya Nama Basuki Hadimuljono di Bursa Cawapres Ganjar

Nasional
Andhi Pramono Diduga Punya Transaksi Mencurigakan Capai Rp 60 Miliar, padahal Kekayaannya Rp 13,7 Miliar

Andhi Pramono Diduga Punya Transaksi Mencurigakan Capai Rp 60 Miliar, padahal Kekayaannya Rp 13,7 Miliar

Nasional
Jokowi Bertemu Prabowo di Malaysia, Istana: Pak Menhan Sambut Kedatangan Presiden

Jokowi Bertemu Prabowo di Malaysia, Istana: Pak Menhan Sambut Kedatangan Presiden

Nasional
Ganjar Ingatkan Pentingnya Raih Suara Gen Z dan Milenial untuk Menangi Pemilu 2024

Ganjar Ingatkan Pentingnya Raih Suara Gen Z dan Milenial untuk Menangi Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com