Hal itu merupakan langkah pencegahan usai Bareskrim mengungkap kasus tersebut beberapa waktu lalu.
"Kita melakukan pemanggilan terhadap hotel-hotel yang diduga menjadi tempat kegiatan kawin kontrak atau vila-vila itu. Kita lakukan edukasi, sosialisasi, bahwa ini akan memperburuk citra bangsa kalau dijadikan tempat seperti ini oleh WNA," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Menurutnya, langkah itu akan dilakukan bersama pemerintah daerah setempat dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kendati demikian, Ferdy tidak merinci jumlah hotel yang akan dipanggil.
Menurutnya, hotel yang akan dipanggil sesuai hasil pengembangan polisi dari keterangan mucikari kasus sebelumnya.
Ferdy pun memastikan bahwa hotel yang memfasilitasi kawin kontrak tersebut akan dicabut izinnya.
Polisi akan menelusuri unsur kesengajaan dari pihak hotel yang tempatnya dijadikan lokasi melakukan tindak pidana.
"Kita kan lihat ancamannya, peristiwanya, dia tahu atau tidak, dia menjadi sarana untuk itu apa tidak. Kalau dua orang datang kemudian tidak diketahui oleh pemilik hotel kan harus dilihat kesengajaannya," tutur Ferdy.
Diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor.
Ferdy Sambo mengungkapkan, sindikat ini sudah menjalankan kegiatannya selama lima tahun sejak 2015.
"Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktivitas WNA tersebut tertangkap," kata Ferdy.
Ferdy menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada WNA.
Para mucikari mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.
Kemudian, untuk booking out secara kawin kontrak para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu tujuh hari.
Keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.
Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK berperan sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak alias mucikari, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.
Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA alias Ali sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/09220721/cegah-kawin-kontrak-di-puncak-bareskrim-panggil-pihak-hotel