Salin Artikel

Cegah Kawin Kontrak di Puncak, Bareskrim Panggil Pihak Hotel

Hal itu merupakan langkah pencegahan usai Bareskrim mengungkap kasus tersebut beberapa waktu lalu.

"Kita melakukan pemanggilan terhadap hotel-hotel yang diduga menjadi tempat kegiatan kawin kontrak atau vila-vila itu. Kita lakukan edukasi, sosialisasi, bahwa ini akan memperburuk citra bangsa kalau dijadikan tempat seperti ini oleh WNA," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya, langkah itu akan dilakukan bersama pemerintah daerah setempat dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kendati demikian, Ferdy tidak merinci jumlah hotel yang akan dipanggil.

Menurutnya, hotel yang akan dipanggil sesuai hasil pengembangan polisi dari keterangan mucikari kasus sebelumnya.

Ferdy pun memastikan bahwa hotel yang memfasilitasi kawin kontrak tersebut akan dicabut izinnya.

Polisi akan menelusuri unsur kesengajaan dari pihak hotel yang tempatnya dijadikan lokasi melakukan tindak pidana.

"Kita kan lihat ancamannya, peristiwanya, dia tahu atau tidak, dia menjadi sarana untuk itu apa tidak. Kalau dua orang datang kemudian tidak diketahui oleh pemilik hotel kan harus dilihat kesengajaannya," tutur Ferdy.

Diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor.

Ferdy Sambo mengungkapkan, sindikat ini sudah menjalankan kegiatannya selama lima tahun sejak 2015.

"Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktivitas WNA tersebut tertangkap," kata Ferdy.

Ferdy menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada WNA.

Para mucikari mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.

Kemudian, untuk booking out secara kawin kontrak para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu tujuh hari.

Keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.

Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK berperan sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak alias mucikari, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.

Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA alias Ali sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/09220721/cegah-kawin-kontrak-di-puncak-bareskrim-panggil-pihak-hotel

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke