Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi IX Sebut Kewenangan BPOM Perlu Ditambah

Kompas.com - 26/02/2020, 22:56 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu ditambah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat Makanan.

Sebab, kata dia, selama ini BPOM hanya bisa mengawasi saja tanpa bisa menindak pelaku yang melanggar produksi obat dan makanan.

"Kewenangan BPOM memang perlu ditambah melalui RUU tersebut. Selama ini, BPOM hanya bisa mengawasi sedangkan penindakan diserahkan pada pihak kepolisian," kata Nihayatul dikutip dari keterangan pers, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Soal Pengesahan RUU POM, Anggota DPR Minta Pemerintah Tiru RUU Perpajakan

Menurut Nihayatul, selama ini sanksi yang diberikan kepada pelaku tidak seimbang.

Contohnya, memasukkan bahan kimia ke kosmetik hanya dihukum dua bulan saja.

"Arah RUU ini lebih kepada ketahanan pangan kita sehingga BPOM nantinya bisa mengawasi keseluruhan proses produksi," kata dia.

Politisi PKB itu mengatakan, sejauh ini baru ada 40 loka lebih dari 500 kabupaten kota di seluruh Indonesia sehingga pengawasan masih belum berjalan efektif.

Fungsi loka sama seperti Balai POM yaitu melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana atau fasilitas produksi maupun distribusi obat dan makanan.

Baca juga: Pembahasan RUU POM Tidak Carry Over, Pemerintah Dinilai Tak Serius

Termasuk juga sertifikasi produk, pengujian obat dan makanan, hingga pengawasan fasilitas kefarmasian. Namun yang membedakan adalah wilayah kerjanya.

Pada kabupaten kota yang belum ada Loka, mereka bekerja sama dengan dinas kesehatan yang belum tentu memiliki laboratorium yang mumpuni untuk melakukan uji coba.

Oleh karena itu, ia berharap nantinya BPOM akan mendapat anggaran yang besar apabila RUU POM sudah disahkan.

Dengan demikian BPOM pun bisa menambah fasilitas pelayanannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com