Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Apresiasi Kecepatan Penanganan Perkara di MA

Kompas.com - 26/02/2020, 15:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengapresiasi kecepatan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri sidang laporan tahunan MA di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

"Ya kalau kita lihat perencanaan panjang dan ini disampaikan oleh Pak Ketua MA, dari 2012, delapan tahun ada sebuah capaian peningkatan yang sangat luar biasa. Kelihatan sekali. Misalkan penyelesaian perkara. Keliatan sekali kecepatannya," kata Jokowi.

Ia menambahkan, kecepatan penanganan perkara di MA terjadi karena pemanfaatan teknologi yang baik.

Baca juga: MA Sebut Telah Urai Hambatan Hukum Demi Pertumbuhan Ekonomi

Jokowi melihat saat ini MA sudah memanfaatkan sejumlah teknologi untuk mempermudah proses penanganan perkara.

Pemanfaatan teknologi yang dilakukan di antaranya ialah penggunaan e-court dan e-filling sehingga mempercepat proses administrasi persidangan.

"Harus kita apresiasi, kita hargai. Bahwa masih ada satu, dua, tiga di bawah yang belum terlayani, saya kira wajar dari ribuan perkara yang ditangani Mahkamah Agung. Tapi saya kira Mahkamah Agung memberikan sebuah lompatan dalam rangka pelayanan pada masyarakat," lanjut Presiden.

Baca juga: Museum Mahkamah Agung Diresmikan, Pembuatannya Telan Anggaran Rp 19 Miliar

Selain mengapresiasi kinerja, Jokowi juga meminta MA menanamkan budaya sadar dan taat hukum kepada masyarakat.

Sehingga, hukum tampil bukan hanya dalam wajah yang represif, yang menuntut kerja para penegak hukum.

"Tapi sadar hukum sudah hidup dalam budaya masyarakat sehingga kerja-kerja para penegak hukum menjadi lebih ringan," lanjut Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com