Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/02/2020, 14:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, MA telah mengurai hambatan dari sisi hukum dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Hukum diakui Hatta Ali merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Hatta di hadapan Presiden Joko Widodo dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2019 yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

"Mahkamah Agung menyadari, hukum merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi," kata Hatta dalam laporannya.

Baca juga: Pemkot Semarang: Dengan Jaga Kerukunan, Warga Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Ia mengatakan, untuk menciptakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi, maka MA mengambil peranan untuk mengurai berbagai hambatan dari sisi hukum itu demi kesejahteraan rakyat.

Antara lain, menerapkan mekanisme gugatan sederhana, mendorong proses mediasi serta penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkeadilan.

"Mekanisme gugatan sederhana yang diterapkan sejak tahun 2015 menjadi trend peningkatan dari sisi pemanfaatannya pada perkara perdata dan ekonomi syariah," kata Hatta Ali.

Pada tahun 2019, jumlah perkara gugatan sederhana mencapai 8.460 perkara atau meningkat 33,65 persen dari tahun 2018 yang hanya 6.469 perkara.

MA pun menaikkan nilai gugatan materil dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Baca juga: Yusril: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Pasti di Bawah 5 Persen

"Kemudian mediasi sebagai forum yang ramah bagi para pengusaha, juga terus didorong dalam penyelesaian sengketa-sengketa perdata dan perdata agama," kata dia.

Pada tahun 2019, terdapat 86.827 perkara di MA yang dibawa ke meja mediasi. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2018 sebanyak 86.814 perkara.

Selain itu, penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum juga turut berpengaruh.

Pada tahun 2019, jumlah keseluruhan perkara yang diterima sebanyak 72 perkara dan telah diputus sebanyak 68 perkara.

"Peranan hukum dalam ekonomi juga terlihat pada kontribusi keuangan negara melalui PNBP dari layanan penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yang meningkat," kata dia.

Semula penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding tersebut adalah Rp 49,3 miliar pada tahun 2018.

Baca juga: Imbas Virus Corona, Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Terkoreksi 0,3 Persen

Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 66 miliar pada tahun 2019.

Selain itu, soal penjatuhan pidana denda dan pidana uang pengganti melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap juga mempengaruhi.

Antara lain dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.

"Totalnya lebih dari Rp 44 triliun, yang meningkat dari tahun 2018 dengan total Rp 38,9 triliun. Semua perkara yang berperan bagi pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan bagian dari 6.689.756 perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia pada tahun 2019," terang dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketum PBNU: Bagi-bagi Saja ke Fakir Miskin, Enggak Usah Pesta Besar Saat Buka Puasa

Ketum PBNU: Bagi-bagi Saja ke Fakir Miskin, Enggak Usah Pesta Besar Saat Buka Puasa

Nasional
KPU Akan Beri Prima Cukup Waktu Siapkan Caleg jika Lolos Verifikasi Ulang

KPU Akan Beri Prima Cukup Waktu Siapkan Caleg jika Lolos Verifikasi Ulang

Nasional
KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang

KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang

Nasional
Bertemu Jokowi, Dubes Palestina Tak Bahas Partisipasi Israel di Piala Dunia U-20

Bertemu Jokowi, Dubes Palestina Tak Bahas Partisipasi Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Kemenag Cairkan BOP Rp 381 Miliar untuk 28.000 Lebih Raudlatul Athfal

Kemenag Cairkan BOP Rp 381 Miliar untuk 28.000 Lebih Raudlatul Athfal

Nasional
Menpan RB: Jangan Sampai Ada Kesan di Publik ASN Sibuk Jadi Panitia Bukber

Menpan RB: Jangan Sampai Ada Kesan di Publik ASN Sibuk Jadi Panitia Bukber

Nasional
Larangan Buka Puasa Bersama bagi PNS, Menpan RB: Menteri, Kepala Lembaga, Pemda Harus Patuh

Larangan Buka Puasa Bersama bagi PNS, Menpan RB: Menteri, Kepala Lembaga, Pemda Harus Patuh

Nasional
Budi Gunawan Dinilai 'Offside' soal Sinyal Dukungan ke Prabowo, Keluar dari Wewenang BIN

Budi Gunawan Dinilai "Offside" soal Sinyal Dukungan ke Prabowo, Keluar dari Wewenang BIN

Nasional
Nasib Korban Gagal Ginjal Tak Menentu, Kementerian Saling Lempar soal Dana Santunan

Nasib Korban Gagal Ginjal Tak Menentu, Kementerian Saling Lempar soal Dana Santunan

Nasional
Menpan RB Tegaskan Ada Sanksi jika Pejabat dan ASN Langgar Larangan Buka Bersama

Menpan RB Tegaskan Ada Sanksi jika Pejabat dan ASN Langgar Larangan Buka Bersama

Nasional
Kronologi Anggota TNI AL Diduga Dipukul 'Pak Ogah' di Cilandak

Kronologi Anggota TNI AL Diduga Dipukul "Pak Ogah" di Cilandak

Nasional
Aturan Lama Jam Kerja dan Lembur dalam UU Cipta Kerja

Aturan Lama Jam Kerja dan Lembur dalam UU Cipta Kerja

Nasional
Guru Besar Hukum Internasional Ungkap 4 Alasan Timnas U-20 Israel Bisa Berlaga di Indonesia

Guru Besar Hukum Internasional Ungkap 4 Alasan Timnas U-20 Israel Bisa Berlaga di Indonesia

Nasional
Kontras: Dukungan Budi Gunawan Bisa Disalahgunakan Jadi Instruksi Menangkan Prabowo

Kontras: Dukungan Budi Gunawan Bisa Disalahgunakan Jadi Instruksi Menangkan Prabowo

Nasional
'White Magic'

"White Magic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke