JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI-P Samsu Niang mengajukan interupsi dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Samsu Niang menyampaikan protes kepada Fachrul Razi karena tak bisa melanjutkan rapat kerja dengan Komisi VIII.
Ia mengatakan, jika Kementerian Agama tak bisa sepenuhnya mengikuti rapat kerja, sebaiknya memberitahu DPR, sehingga rapat tak perlu dilaksanakan.
"Kami Fraksi PDI-P tidak setuju Pak, kalau hanya sampai jam 12.00 (rapat kerja). Ini wibawa DPR Pak. Kalau kita ditinggalkan gimana caranya mengambil satu keputusan? Kalau Pak Menteri (tak siap), kenapa dijadwalkan rapat?," kata Samsu.
Baca juga: Langkah Kemenag Antisipasi Virus Corona Jangkiti Jemaah Haji
Samsu mengatakan, rapat kerja sudah dijadwalkan jauh-jauh hari untuk melakukan sinergitas bagaimana program dan anggaran Kementerian Agama ke depannya.
Oleh karenanya, ia tak bisa menerima permintaan Menteri Agama Fachrul Razi yang akan meninggalkan rapat.
"Oleh karenanya ya saya pikir, saya tidak setuju. Kalau Pak Menteri mau meninggalkan, hentikan ini rapat. Saya tidak setuju kalau saya dipandang seperti ini. Saya mengawal bapak ini, tapi kalau bapak mau lari, saya nggak setuju," ujarnya.
Baca juga: Catat, Ini Rencana Perjalanan Haji 2020 yang Dikeluarkan Kemenag
Sementara itu, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto melontarkan candaan kepada Fachrul Razi.
Yandri meminta, Fachrul untuk meminta izin kepada Presiden Jokowi, karena masih menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.
"Ini yang ngomong partai pemenang Pak Menteri. Coba telfon Pak Jokowi dulu bisa enggak?," ujar Yandri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan