Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Siapkan Diskresi untuk Kasus Masyarakat Kecil

Kompas.com - 25/02/2020, 05:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, akan menggunakan kewenangan dikresi hukum di Kejaksaan, terutama untuk kasus yang dialami masyarakat kecil.

Burhan mengatakan, hal ini perlu dilakukan menyusul banyak kasus yang menimpa masyarakat kecil dan dirasa tak cukup memenuhi rasa keadilan.

Ia pun mencontohkan, kasus seorang kakek di Sumatera Utara yang mencuri karet seharga Rp 17.000.

Baca juga: Jaksa Agung Akui Penegakkan Hukum di Indonesia Belum Penuhi Rasa Keadilan

"Saya juga akan melakukan diskresi atas beberapa perkara yang menyentuh hati masyarakat. Ada beberapa perkara misalnya pencurian, yang terakhir itu di Sumatera Utara adalah karet yang harganya hanya 17.000," kata Burhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (24/2/2020).

Burhan mengatakan, ia tak bisa menyalahkan jaksa dalam memutuskan sebuah kasus. Menurutnya, jaksa sedang menjalankan aturan formil.

Di sisi lain, kata Burhan, aturan formil kerap kali tidak menggunakan hati nurani. Oleh karenanya, Burhan menilai rasa keadilan itu harus ada untuk masyarakat kecil.

"Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Ini saya sampaikan mumpung para kejati ngumpul di sini," ujarnya.

Lebih lanjut, Burhan mengatakan, dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan menggunakan dikresi tersebut

"Dalam waktu dekat saya akan buat aturan itu, dan saudara laksanakan, kalau saudara masih melukai hati masyarakat saya akan tindak," pungkasnya.

Diberitakan, Samirin, kakek 68 tahun asal Simalungun, Sumatera Utara divonis dua bulan penjara setelah terbukti mencuri geta pohon karet seberat 1,9 kilogram.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat.

Getah karet senilai Rp 17.000 tersebut dipungut Samirin di perkebunan PT Brigstone Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Samirin sempat ditahan di Polsek Serbelawan, Polres Simalungun pada 17 Juli 2019.

Baca juga: Divonis 2 Bulan, Kakek Samirin yang Pungut Getah Karet Seharga RP 17.000 Akhirnya Bebas

Polisi kemudian melimpahkan kasus ini pada 12 November 2019 ke Kejari Simalungun.

Pelimpahan itu bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara. Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.

Samirin yang sudah menjalani masa penahanan selama 63 hari akhirnya bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com