Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Sebut Pengembalian Jaksa KPK atas Permintaan Jaksa Agung

Kompas.com - 28/01/2020, 00:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pengembalian jaksa penuntut umum ke lembaga asalnya merupakan permintaan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negeri yang bekerja, pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung, dia di KPK hanya dipekerjakan," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Baca juga: KPK Kembalikan Sejumlah Jaksa ke Kejagung, Jubir Bantah Terkait Kasus

Namun Firli enggan menjawab saat ditanya apakah kepala satuan tugas (Kasatgas) bernama Sugeng yang pernah memeriksa Firli secara etik saat menjadi Deputi Penindakan KPK ikut dimutasi.

Ia pun meminta wartawan mengkonfirmasi hal itu kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Anda konfirmasi kepada Jaksa Agung, ok jangan tanya sama saya," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Tarik Jaksa yang Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengkonfirmasi soal penarikan dua Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadin dan Sugeng.

Sugeng diketahui adalah jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Padahal, kala itu, Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.

"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Alexander: 3 Pimpinan KPK Ingin Kasus Pelanggaran Etik Firli Ditutup

Hari mengatakan, dua Jaksa tersebut sengaja ditarik oleh instansi karena diperlukan untuk pengembangan karir. Dia juga menjelaskan untuk penarikan Jaksa tidak harus disebabkan masa jabatannya yang habis di KPK.

"Penugasan kawan-kawan di sana itu bisa tepat waktu tarik, atau pulang, karena habis. Bisa juga diperpanjang ada batasan," ungkap Hari.

"Bisa juga belum habis masa waktunya wah ini potensi ini organisasi memerlukan dia. Nah ditarik untuk ditempatkan di posisi yang lebih kompeten terhadap kapasitas dia," tambahnya.

Hari menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan pengganti kedua jaksa tersebut. Pengganti yang disiapkan selanjutnyamemenuhi syarat yang ditentukan KPK.

"Biasanya dipersiapkan tentu komunikasi kan ada satu syarat-syarat yang ditentukan oleh KPK bagaimana teman-teman Jaksa yang ditugaskan di sana itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com