Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Ajukan Praperadilan terhadap Jaksa Agung Terkait Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 07/02/2020, 10:28 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, gugatan itu dilayangkan karena Kejagung belum menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.

"Hingga hari ini nyatanya Kejagung belum tetapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka korupsi Jiwasraya, khususnya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat selaku yang diduga menikmati uang dari Jiwasraya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: MAKI Ancam Ajukan Praperadilan soal Kasus Jiwasraya, Begini Tanggapan Kejagung

Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 15/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel tertanggal 6 Februari 2020.

Pimpinan Komisi III DPR juga menjadi turut termohon dalam laporan tersebut.

Menurutnya, langkah itu juga terkait dengan laporan MAKI kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2018.

Pada laporan tersebut, MAKI mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.

Baca juga: MAKI Laporkan PT Hanson International ke Bareskrim Polri atas Dugaan Praktik Bank Gelap

Boyamin berpendapat, penerapan pasal TPPU dapat berkontribusi dalam mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut.

Berdasarkan perhitungan sementara Kejagung, kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp 13,7 triliun.

"Pengenaan TPPU ini sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian nasabah pembayar premi di Jiwasraya dan agar semata-mata bukan hanya memenjarakan pelaku, tanpa membela korban suatu kejahatan korupsi," tuturnya.

Baca juga: MAKI akan Ajukan Praperadilan jika Kejakgung Tak Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, Kejagung juga telah berbicara mengenai kemungkinan penerapan pasal TPPU kepada para tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pasal TPPU akan digunakan apabila penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan.

"Kalau aliran dana itu ternyata digunakan atau disamarkan hasil kejahatannya, ya tentu kita akumulasi dengan (pasal) pencucian uang," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Saat ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 3 Fakta Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com