Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Akui Penegakkan Hukum di Indonesia Belum Penuhi Rasa Keadilan

Kompas.com - 17/02/2020, 12:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui penegakkan hukum di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan.

Hal tersebut disampaikan S.T Burhanuddin dalam pertemuan koordinasi penguatan nilai-nilai Pancasila pada tingkat Pejabat Tinggi Madya di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

"Kita sadari upaya penguatan nilai Pancasila tidak mudah. Jujur, kami belum bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat karena kejaksaan dalam penegakkan hukum hanya berdasarkan pada yuridis formal," ujar Burhanuddin.

Baca juga: 100 Hari Jokowi-Maruf, 9 Catatan YLBHI soal Buruknya Penegakan Hukum dan HAM

Ia mengatakan, pihaknya ingin agar rasa keadilan di masyarakat dapat tercapai. Termasuk juga penegakan hukum dapat memberi rasa aman dan adil kepada masyarakat.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Sumatera Utara, yakni seorang kakek berusia 68 tahun yang divonis 2 bulan karena dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram seharga Rp 17.000.

"Saya tak bisa salahkan teman-teman di daerah karena aturannya memang begitu," kata dia.

Baca juga: Divonis 2 Bulan, Kakek Samirin yang Pungut Getah Karet Seharga RP 17.000 Akhirnya Bebas

Burhanuddin mengatakan, saat ini setiap kali penyidik membuat berita acara pemeriksaan (BAP) selalu tertuang bahwa penegakkan hukum adalah untuk memberikan rasa keadilan dan keamanan demi melindungi masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya akan membuat diskresi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat itu.

Diskresi itu, kata dia, akan diambil dari butir-butir Pancasila sehingga memenuhi rasa keadilan.

"Kami akan buat diskresi-diskresi dan diskresi-diskresi ini sedikit menyimpang dari peraturan yang ada. Dalam rangka menjawab tantangan masyarakat bahwa rasa adil dapat dirasakan," kata dia.

Baca juga: Undang Tokoh Masyarakat, Mahfud MD Bahas Perppu KPK dan Penegakan Hukum

Terkait beberapa contoh kasus ketidakadilan yang terjadi di daerah, kata Burhanuddin, pihaknya tak bisa menyalahkan anggota-anggota kejaksaan di sana karena mereka melakukan yuridis formal.

Namun ke depan, ia berjanji tak akan ada lagi ada masyarakat kecil yang terluka karena tak mendapat rasa keadilan.

"Ini suatu penuntutan yang tidak mengacu pada Pancasila padahal seharusnya hak-hak rasa adil masyarakat dapat menerimanya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com