JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui penegakkan hukum di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan.
Hal tersebut disampaikan S.T Burhanuddin dalam pertemuan koordinasi penguatan nilai-nilai Pancasila pada tingkat Pejabat Tinggi Madya di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
"Kita sadari upaya penguatan nilai Pancasila tidak mudah. Jujur, kami belum bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat karena kejaksaan dalam penegakkan hukum hanya berdasarkan pada yuridis formal," ujar Burhanuddin.
Baca juga: 100 Hari Jokowi-Maruf, 9 Catatan YLBHI soal Buruknya Penegakan Hukum dan HAM
Ia mengatakan, pihaknya ingin agar rasa keadilan di masyarakat dapat tercapai. Termasuk juga penegakan hukum dapat memberi rasa aman dan adil kepada masyarakat.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Sumatera Utara, yakni seorang kakek berusia 68 tahun yang divonis 2 bulan karena dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram seharga Rp 17.000.
"Saya tak bisa salahkan teman-teman di daerah karena aturannya memang begitu," kata dia.
Baca juga: Divonis 2 Bulan, Kakek Samirin yang Pungut Getah Karet Seharga RP 17.000 Akhirnya Bebas
Burhanuddin mengatakan, saat ini setiap kali penyidik membuat berita acara pemeriksaan (BAP) selalu tertuang bahwa penegakkan hukum adalah untuk memberikan rasa keadilan dan keamanan demi melindungi masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya akan membuat diskresi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat itu.
Diskresi itu, kata dia, akan diambil dari butir-butir Pancasila sehingga memenuhi rasa keadilan.
"Kami akan buat diskresi-diskresi dan diskresi-diskresi ini sedikit menyimpang dari peraturan yang ada. Dalam rangka menjawab tantangan masyarakat bahwa rasa adil dapat dirasakan," kata dia.
Baca juga: Undang Tokoh Masyarakat, Mahfud MD Bahas Perppu KPK dan Penegakan Hukum
Terkait beberapa contoh kasus ketidakadilan yang terjadi di daerah, kata Burhanuddin, pihaknya tak bisa menyalahkan anggota-anggota kejaksaan di sana karena mereka melakukan yuridis formal.
Namun ke depan, ia berjanji tak akan ada lagi ada masyarakat kecil yang terluka karena tak mendapat rasa keadilan.
"Ini suatu penuntutan yang tidak mengacu pada Pancasila padahal seharusnya hak-hak rasa adil masyarakat dapat menerimanya," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.