JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengatakan, penyusunan peraturan dengan metode omnibus law bisa cenderung lebih sukses di negara yang presidennya didukung oleh mayoritas parlemen.
"Dalam sistem presidensial, kalau presidennya sangat kuat lalu didukung mayoritas parlemen, maka itu satu kesempatan situasi di mana proses omnibus ini akan cenderung berhasil," ujar Andi dalam diskusi di bilangan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
Jika presiden merupakan pengusul, maka dia meminta DPR sebagai legislatif untuk menyelesaikan penyusunan omnibus law dalam waktu cepat.
"Jadi memang harus dilihat beberapa background politik lahirnya omnibus dan ini bisa sukses. Misalnya dukungan politik yang sangat kuat kepada pengusul," lanjutnya.
Baca juga: Dinilai Tak Demokratis, Sejumlah Negara Disebut Kapok Pakai Omnibus Law
Sehingga, jika dihubungkan dengan konteks penyusunan draf omnibus law RUU Cipta Kerja saat ini, Andi menyebut masuk akal jika DPR saat ini merasa aman.
Padahal, draf ini mendapat ketikan dari berbagai pihak.
"Makanya, dilihat DPR masih adem-ayem. Kenapa? Karena ya ini yang memesan ya big boss. Begitu kira-kira, " tambah Andi.
Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Ada Omnibus Law, Amdal Hanya untuk Usaha Kategori Berbahaya
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan dalam konferensi pers.
Puan menjelaskan, RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.
Baca juga: Pakar: Omnibus Law Cipta Kerja Punya Semangat Sentralisasi Pemerintahan yang Sangat Kuat
Ia mengatakan, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.
"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.