JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hak dan kewajiban dalam sebuah keluarga sebaiknya diserahkan pada hukum agama atau adat istiadat.
Itu ia katakan menanggapi polemik Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang dianggap terlalu mengatur ranah pribadi dalam keluarga.
"Saya kira lebih tepat itu meyerahkannya kepada agama dan kepada adat istiadat masyarakat setempat daripada itu harus diatur dalam satu bentuk peraturan perundang-undangan," kata Yusril di Universitar Yarsi, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Politisi PPP Sebut Fraksinya Bakal Tolak RUU Ketahanan Keluarga
Yusril juga menyarankan pemerintah mengoptimalkan UU berkaitan dengan keluarga yang sudah terlebih dulu.
Sehingga, kata dia, tidak perlu membuat UU baru yang mengatur hal-hal tentang keluarga.
"Tapi menyangkut hukum kekeluargaan itu lebih baik tidak usah terlalu banyak disentuh," ungkapnya.
"Karena hukum kekeluargaan itu kan dia kembali kepada agama kecuali pemerintah mau mengangkat norma-norma hukum agama menjadi hukum nasional. Atau hukum ada menjadi hukum nasional itu bisa saja," ucap Yusril.
Baca juga: Wapres Maruf Amin: RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR...
Diketahui, RUU Ketahanan Keluarga menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pasalnya RUU tersebut terkesan mengatur ranah privat keluarga.
RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Baca juga: Baleg DPR Sebut RUU Ketahanan Keluarga Bisa Tak Dilanjutkan, jika...
Sedangkan anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti menarik diri sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga.
Ia mengakui RUU Ketahanan Keluarga itu merupakan usulannya secara pribadi bersama rekan lain di DPR.
"Sebetulnya itu usulan pribadi dan memang sudah ditarik," kata Endang kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.