Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pasal 170 RUU Cipta Kerja, Drafter Dinilai Tak Paham Keinginan Presiden

Kompas.com - 22/02/2020, 10:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menanggapi polemik Pasal 170 dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Hikmahanto menanggapi pernyataan Staf Khusus Presiden Dini Purwono yang menyebutkan bahwa pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja adalah salah konsep memahami instruksi atau misunderstood instruction.

Menurut Hikmahanto, kesalahan itu menandakan ketidakpahaman drafter terhadap keinginan Presiden terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Dalam konteks demikian yang patut disayangkan adalah para drafter," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

"Pernyataan staf khusus tersebut berarti para drafter tidak secara tuntas memahami apa yang dicanangkan dan diinginkan oleh Presiden saat beliau memunculkan ide omnibus law," tuturnya.

Baca juga: Yusril Anggap Wajar Ada Kesalahan Pengetikan pada RUU Cipta Kerja

Menurut Hikmahanto, drafter dapat diibaratkan sebagai tukang jahit rancangan undang-undang.

Sebagai tukang jahit tentu harus mengikuti apa yang diminta oleh pelanggan. Sebab, yang akan menggunakan hasilnya adalah pelanggan, bukan si tukang jahit.

Oleh karena itu, lanjut dia, seharusnya para drafter memulai pekerjaannya dengan berdiskusi secara mendalam dengan presiden dan menteri-menteri terkait.

"Ini untuk memastikan apa yang akan dirancang oleh drafter benar-benar sesuai dengan apa yang ada di benak dan diinginkan oleh Presiden. Karena presidenlah yang menentukan legal policy atau politik hukum," ujarnya.

Hikmahanto melanjutkan, kesalahan terkait misunderstood instruction sebenarnya tidak bisa ditimpakan sepenuhnya pada drafter.

Mengingat, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Perundang-undangan juga punya tugas untuk memverifikasi atau atau menguji draf RUU sebelum diserahkan ke DPR.

Baca juga: LBH Catat Terjadi Dua Kali Intimidasi terhadap Masyarakat yang Menolak Omnibus Law

Seharusnya, menurut Hikmahanto Juwana, Kemenkumham dapat menghayati apa yang dipikirkan oleh Presiden. Sebab, jika tidak, sulit bagi mereka untuk melakukan verifikasi.

"Proses ini sepertinya yang tidak dilampaui oleh omnibus law RUU Cipta Kerja sehingga staf khusus presiden menganggap RUU tersebut tidak sesuai dengan instruksi Presiden," ujar Hikmahanto.

"Oleh karenanya pemerintah perlu menarik kembali dan memperbaiki secara fundamental RUU Cipta Kerja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com