Hikmahanto menanggapi pernyataan Staf Khusus Presiden Dini Purwono yang menyebutkan bahwa pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja adalah salah konsep memahami instruksi atau misunderstood instruction.
Menurut Hikmahanto, kesalahan itu menandakan ketidakpahaman drafter terhadap keinginan Presiden terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Dalam konteks demikian yang patut disayangkan adalah para drafter," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/2/2020).
"Pernyataan staf khusus tersebut berarti para drafter tidak secara tuntas memahami apa yang dicanangkan dan diinginkan oleh Presiden saat beliau memunculkan ide omnibus law," tuturnya.
Menurut Hikmahanto, drafter dapat diibaratkan sebagai tukang jahit rancangan undang-undang.
Sebagai tukang jahit tentu harus mengikuti apa yang diminta oleh pelanggan. Sebab, yang akan menggunakan hasilnya adalah pelanggan, bukan si tukang jahit.
Oleh karena itu, lanjut dia, seharusnya para drafter memulai pekerjaannya dengan berdiskusi secara mendalam dengan presiden dan menteri-menteri terkait.
"Ini untuk memastikan apa yang akan dirancang oleh drafter benar-benar sesuai dengan apa yang ada di benak dan diinginkan oleh Presiden. Karena presidenlah yang menentukan legal policy atau politik hukum," ujarnya.
Hikmahanto melanjutkan, kesalahan terkait misunderstood instruction sebenarnya tidak bisa ditimpakan sepenuhnya pada drafter.
Mengingat, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Perundang-undangan juga punya tugas untuk memverifikasi atau atau menguji draf RUU sebelum diserahkan ke DPR.
Seharusnya, menurut Hikmahanto Juwana, Kemenkumham dapat menghayati apa yang dipikirkan oleh Presiden. Sebab, jika tidak, sulit bagi mereka untuk melakukan verifikasi.
"Proses ini sepertinya yang tidak dilampaui oleh omnibus law RUU Cipta Kerja sehingga staf khusus presiden menganggap RUU tersebut tidak sesuai dengan instruksi Presiden," ujar Hikmahanto.
"Oleh karenanya pemerintah perlu menarik kembali dan memperbaiki secara fundamental RUU Cipta Kerja," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/22/10054331/polemik-pasal-170-ruu-cipta-kerja-drafter-dinilai-tak-paham-keinginan