Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FRI: Perlindungan Pekerja Perempuan Terdampak RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/02/2020, 15:12 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menilai omnibus law RUU Cipta Kerja sangat merugikan pekerja perempuan.

Perwakilan FRI Nining Elitos mengatakan, kerugian bagi pekerja perempuan tampak nyata karena RUU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan upah cuti haid dan melahirkan.

Nining menyatakan, salah satu pasal di RUU Cipta Kerja mengatur bahwa pekerja mendapatkan upah jika melakukan pekerjaannya. Lewat pasal ini, menurut dia, maka pekerja perempuan yang mengambil hak cuti haid atau melahirkan tidak dibayar.

"Perempuan pekerja akan paling terdampak dengan RUU Cilaka karena dihapusnya ketentuan perlindungan," kata Nining dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Sindikasi: RUU Cipta Kerja Tak Mendukung Kesejahteraan Pekerja Muda

"Perempuan yang mengambil cuti haid, cuti hamil/keguguran, dan menyusui saat bekerja (memerah ASI) tidak akan dianggap sedang bekerja sehingga otomatis tidak mendapat upah," lanjut dia.

Ketentuan yang dimaksud Nining tercantum dalam Pasal 93 Bab IV tentang Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Pasal 93 ayat (1) mengatur, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Nining menilai draf RUU Cipta Kerja ini jauh dari cita-citra demokrasi. Menurut dia, pemerintah dan DPR semestinya menyusun undang-undang yang berpihak kepada perlindungan rakyat.

"Pemerintah dan DPR seharusnya menyusun undang-undang untuk melindungi dan menyuarakan suara rakyat yang terdampak regulasi," ujar Nining.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Banyak Kepentingan Bertabrakan di RUU Cipta Kerja

 

Nining pun secara tegas menyatakan pihaknya menolak omnibus law RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

"Omnibus law RUU Cilaka membawa kita lebih jauh dari demokrasi yang kita cita-citakan. Oleh karena itu, FRI menolak secara keseluruhan omnibus law RUU Cilaka yang mengabaikan nilai-nilai demokrasi, tegasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com