Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Sebut Banyak Kepentingan Bertabrakan di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 20/02/2020, 19:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ketidaksinkronan pada pasal per pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terjadi, karena ada banyak kepentingan yang dimasukkan dalam RUU tersebut.

"Ada banyak kepentingan dan hal yang saling bertabrakan di sini, sehingga tidak dihindari ada ketidaksinkronan yang juga disebabkan pasal-pasal yang selama ini sudah berjalan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dasco mengaku, sudah memprediksi akan terjadi ketidaksinkronan antarpasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sebab, untuk menyatukan pasal dalam satu undang-undang bukan hal yang mudah.

Baca juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Bakal Turunkan Pendapatan Daerah

"Kami prediksi (ketidaksinkronan) karena dalam menyatukan berbagai UU dan pasal memang tidak mudah," ujarnya.

Oleh karenanya, Dasco mengapresiasi banyaknya kritikan dari masyarakat terhadap RUU sapu jagat tersebut, sehingga pemerintah dapat melakukan perbaikan.

Ia mengatakan, perbaikan pasal yang disebut salah ketik oleh pemerintah dapat dilakukan pada saat pembahasan di DPR.

"Kalau menurut saya diperbaiki pada saat pembahasan bersama di DPR, pemerintah dengan DPR mana yang salah ketik, salah persepsi itu disamakan dan kemudian mari kita bahas bersama, lalu kita masukan pendapat dari publik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (12/2/2020).

RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.

Namun, RUU ini menjadi perbincangan publik karena terdapat pasal yang dinilai kontroversial.

Salah satunya adalah Pasal 170 yang menyatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Indonesia Diprediksi jadi Penghasil Tenaga Kerja Murah jika RUU Cipta Kerja Disahkan

Kemudian, Pasal 251 yang menyatakan bahwa pemerintah bisa mencabut peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Bagi kepala daerah yang tetap memberlakukan perda yang telah dibatalkan perpres, akan diberi sanksi. Ketentuan tersebut dijelaskan pada Pasal 252. Saat ini, perda hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com