Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Draf RUU Omnibus Law, Pemda Dinilai Sulit Awasi Pembangunan Gedung

Kompas.com - 20/02/2020, 17:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menilai, pemerintah daerah bakal sulit melakukan pengawasan terhadap berdirinya suatu bangunan.

Pasalnya, dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, persetujuan terkait urusan bangunan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Padahal, sebelumnya, hal itu berada di ranah pemerintah daerah.

Baca juga: Jika Omnibus Law Berlaku, Pemda Harus Sesuaikan Regulasi

"Umumnya praktik di daerah adalah kalau yang ngasih izinya itu adalah level pemerintahan yang lain, itu dia (daerah) nggak mau ngawasi, meskipun itu ditugaskan, nggak mau dia," kata Robert dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

"Kan yang menentukan itu dikasih tidak (persetujuannya) kan yang memberikan izin, yang punya otoritas. Gimana mungkin dia (daerah) mau menyelesaikan masalah kalau terjadi sesuatu yang itu bukan otoritas dia memberikan izin," lanjutnya.

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 25 mengatur mengenai bangunan gedung.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Kewenangan Pemda Terkait Penataan Ruang Bakal Dihapus

Dalam pasal itu disebutkan bahwa perubahan fungsi bangunan, pengujian bangunan, hingga pelaksanaan konstruksi bangunan harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Mekanisme pengawasan bangunan sendiri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Robert, seharusnya kewenangan pemberian persetujuan bangunan tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Sebab, pemda dinilai lebih paham mengenai kesesuaian lahan yang akan dibangun gedung.

Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal

Sementara itu, pemerintah pusat cukup membuat Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) terkait hal tersebut.

Ketentuan yang ada dalam draf RUU Cipta Kerja sekarang, kata Robert, mengalihkan seluruh kewenangan terkait pengawasan dan persetujuan bangunan ke pemerintah pusat.

"Kalau ini kan gimana cara membacanya itu, persetujuan itu diberikan pusat berarti kan semua mekanisme itu kan oleh pusat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com