Usai pertemuan, baik DW maupun TR meninggalkan Kantor LBH APIK.
Setelah itu, TR kembali ke Kantor LBH APIK dengan alasan mengambil surat dari DW yang tertinggal.
TR datang bersama rekannya yang berinisial PR.
Saat itu, keduanya juga memaksa ingin melakukan penggeledahan terhadap Kantor LBH APIK.
Keduanya menduga pihak LBH menyembunyikan DW.
Agustine melanjutkan, setelah itu ada belasan orang mendatangi Kantor LBH APIK.
Salah satunya mengaku sebagai ayah DW.
Belasan orang tersebut meminta LBH APIK mempertemukannya dengan DW.
Sambil menggedor pintu, mereka mengancam akan merusak Kantor LBH APIK.
Pria yang mengaku sebagai ayah DW juga mencurigai LBH APIK menyembunyikan anaknya.
Agustine menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, kata dia, LBH APIK hanya menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum.
"LBH APIK kan lembaga hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kami tidak memberikan semacam shelter," ucap dia.
Baca juga: LBH APIK Nilai Draf RUU PKS Sudah Sesuai Harapan
Sehingga individu yang datang untuk berkonsultasi ke LBH APIK langsung pulang begitu konsultasi selesai.
Dengan adanya kejadian ini, menurut Agustine jelas oknum polisi melanggar asas praduga tak bersalah karena tidak melakukan klarifikasi.
"Sudah jelas tidak diklarifikasi terlebih dulu ke LBH APIK, tetapi langsung melakukan penggerudukan begitu aja," ucap Agustine.
LBH APIK telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Jakarta Timur dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.