Salah satu pengacara LBH APIK Sri Agustine mengatakan, intimidasi dilakukan dua orang anggota Polsek Matraman, Jakarta Timur, berinisial TR dan PR.
Intimidasi terjadi ketika lembaganya menangani konsultasi dari seorang perempuan berinisial DW (21).
"Kami mengecam tindakan anggota Polsek Matraman yang (ingin) melakukan penggeledahan paksa yang tidak sesuai prosedur dan tanpa landasan hukum," ujar Agustine dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Agustine lantas mengungkapkan kronologi kejadian intimidasi. Awalnya, LBH APIK menerima konsultasi dari DW pada 30 Januari 2020.
Konsultasi yang dilakukan terkait tindakan kekerasan terhadap DW yang dilakukan orangtuanya.
"Kasusnya adalah kekerasan orangtua ke anak. Masalahnya adalah orangtua tidak setuju sebab DW menjalin hubungan dengan seorang laki yang keyakinannya berbeda," ucap Agustine.
Kedatangan DW ke LBH APIK itu merupakan yang pertama.
"Konsultasi itu hanya menggali masalah DW dan belum sampai kepada merencanakan langkah hukum," kata dia.
DW yang mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal itu juga diketahui sudah sepekan meninggalkan rumah orangtuanya.
Kemudian, DW kembali datang ke Kantor LBH APIK pada 3 Februari 2020.
Kedatangannya untuk melakukan mediasi dengan TR yang merupakan anggota Polsek Matraman.
Menurut Agustine, TR ingin melakukan cross check atas laporan orangtua DW kepada polisi.
Dalam pertemuan itu, DW menjelaskan kepada TR alasannya pergi dari rumah.
DW juga menitipkan surat untuk orangtuanya lewat TR.
Usai pertemuan, baik DW maupun TR meninggalkan Kantor LBH APIK.
Setelah itu, TR kembali ke Kantor LBH APIK dengan alasan mengambil surat dari DW yang tertinggal.
TR datang bersama rekannya yang berinisial PR.
Saat itu, keduanya juga memaksa ingin melakukan penggeledahan terhadap Kantor LBH APIK.
Keduanya menduga pihak LBH menyembunyikan DW.
Agustine melanjutkan, setelah itu ada belasan orang mendatangi Kantor LBH APIK.
Salah satunya mengaku sebagai ayah DW.
Belasan orang tersebut meminta LBH APIK mempertemukannya dengan DW.
Sambil menggedor pintu, mereka mengancam akan merusak Kantor LBH APIK.
Pria yang mengaku sebagai ayah DW juga mencurigai LBH APIK menyembunyikan anaknya.
Agustine menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, kata dia, LBH APIK hanya menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum.
"LBH APIK kan lembaga hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kami tidak memberikan semacam shelter," ucap dia.
Sehingga individu yang datang untuk berkonsultasi ke LBH APIK langsung pulang begitu konsultasi selesai.
Dengan adanya kejadian ini, menurut Agustine jelas oknum polisi melanggar asas praduga tak bersalah karena tidak melakukan klarifikasi.
"Sudah jelas tidak diklarifikasi terlebih dulu ke LBH APIK, tetapi langsung melakukan penggerudukan begitu aja," ucap Agustine.
LBH APIK telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Jakarta Timur dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/06143841/tangani-kasus-kekerasan-lbh-apik-diintimidasi-polisi-dari-polsek-matraman