Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemungkinan Pembahasan Revisi UU KPK Tak Sesuai Keinginan Presiden

Kompas.com - 19/02/2020, 14:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyoroti pentingnya mengetahui alasan Presiden Joko Widodo tak menandatangani Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Sebab, kata Zainal, ada kemungkinan RUU KPK hasil revisi sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, dalam proses pembentukan undang-undang, keterlibatan presiden diwakili oleh menteri.

Oleh sebab itu, tak menutup kemungkinan pembahasan RUU KPK antara sejumlah menteri dan DPR, tak mewakili keinginan presiden.

"Menjadi menarik untuk melihat UU Nomor 19 Tahun 2019 ini karena presiden tidak tanda tangan. Apa penyebab presiden tidak tanda tangan," kata Zainal saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Standar Ganda Jokowi Sikapi RKUHP dan RUU KPK...

"Untuk mengetahui, karena jangan-jangan apa yang disampaikan menteri berbeda dengan apa yang diinginkan Presiden," lanjut dia.

Zainal mengatakan, pada awal pembahasan revisi UU KPK, Jokowi menunjuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) untuk mewakili pemerintah.

Seketika pembahasan terjadi dan dalam waktu singkat RUU KPK telah disahkan DPR. Proses pun berlanjut ke tahap persetujuan presiden.

Menurut Zainal, seharusnya, sebelum tahapan persetujuan, menteri yang mewakili pemerintah bertanya ke presiden, apakah RUU yang disusun sesuai dengan keinginan presiden atau tidak.

Apalagi, dalam sebuah proses pembahasan undang-undang, pasti terjadi tawar menawar dan negosiasi politik.

"Menurut saya seorang menteri harusnya kembali kepada presiden untuk menanyakan, pembahasan saya sudah sejauh ini, sudah mengingkari apa yang diinginkan oleh presiden, dan karenanya bolehkah presiden menyetujui atau tidak," ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Baca juga: Jokowi: Revisi UU KPK Itu Inisiatif DPR, 9 Fraksi Setuju...

Dalam hal revisi UU KPK, Zainal menilai, menteri tak mengonfirmasi keinginan presiden. Sebab, begitu selesai pembahasan di parlemen, proses revisi langsung sampai ke tahapan persetujuan.

Jika benar draf RUU KPK hasil revisi tak ditandatangani Jokowi karena berbeda dari keinginannya, menurut Zainal, hal ini berpotensi melanggar Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.

"Menurut saya itu pelanggaran formil yang nyata. Harusnya presiden yang hadir di situ. Hadir bukan dalam kehadiran fisik tapi maksudnya hadir dalam konsep persetujuan," kata Zainal.

Baca juga: Pakar Sebut Revisi UU KPK Terabas Aturan soal Partisipasi dan Kuorum Pembentukan UU

Adapun bunyi Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yaitu, "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com