Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kepala Daerah Independen Dianjurkan Gunakan Silon, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/02/2020, 14:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan alias independen menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Silon merupakan sebuah sistem yang dibuat KPU di mana memuat data syarat dukungan dan dokumen syarat pencalonan bakal calon perseorangan.

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

KPU mengklaim, Silon dapat menghindarkan bakal calon perseorangan menginput data dukungan lebih dari satu kali dari orang yang sama.

"Silon ini sekarang sistemnya sudah bekerja, jadi kalau ada indikasi data pendukung itu sama, maka dia (Silon) akan menolak," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Kntor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Melebihi Jumlah Syarat Dukungan Independen, Penerima PKH di Jember Dikhawatirkan Jadi Komoditas Politik

Evi mengatakan, Silon sudah digunakan sejak Pilkada tahun 2015. Hanya saja, pada masa itu, penggunaan Silon belum diwajibkan.

Oleh karena hal tersebut, kerap muncul data ganda terkait syarat dukungan bakal calon perseorangan.

Syarat dukungan terhadap bakal calon kepala daerah perseorangan sendiri dibuktikan dengan pelampiran KTP.

Dalam hal terjadi syarat dukungan ganda, KTP satu orang pendukung dilampirkan lebih dari satu kali.

"Itu kita temui banyak sekali, jadi ada duplikasi-duplikasi kegandaan satu orang banyak dimunculkan disyarat dukungan yang dibawa paslon. Satu KTP bisa dicopy berkali-kali, untuk memenuhi jumlah syarat dukungan," ujar Evi.

Baca juga: Hadapi Calon Independen di Pilkada Solo 2020, Gibran Akui Punya Strategi Rahasia

Untuk mencegah terjadinya syarat dukungan ganda itulah, pada pilkada tahun ini KPU mewajibkan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggunakan Silon.

"Jadi kegandaan internal ini bisa kita pastikan sudah sangat minim sekali," kata dia.

Untuk diketahui, syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.

Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.

Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.

Baca juga: PKS Punya Syarat jika Lamar Bakal Calon Independen Yurgen-Zaki di Pilkada Depok 2020

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com