Lalu, Kepala Bagian Hukum PT Asuransi Jiwasraya Ronang Adrianto, Kabag Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, Kabag Pengembangan Dana Devisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Lusiana.
Kejagung juga meminta keterangan seorang nominee atau pihak yang namanya dicatut dalam transaksi saham bernama Susan.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung menetapkan enam tersangka.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Korupsi Jiwasraya
Para tersangka itu yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.