JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom senior Emil Salim mengingatkan pemerintah akan dampak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap lingkungan dan pembangunan.
Sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja memang dinilai sejumlah kalangan dapat menyebabkan persoalan lingkungan menjadi terabaikan.
Menurut Emil Salim, Indonesia bisa tertinggal dari negara lain yang sudah menerapkan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development.
Baca juga: Soal PP Bisa Batalkan UU, Pakar: Yang Bikin Draf Omnibus Law Enggak Paham Hukum
Sebab, pembangunan semestinya tidak lagi boleh memprioritaskan ekonomi, sosial, atau lingkungan, tetapi harus dikembangkan secara bersamaan.
"Bahwa konsep pembangunan sekarang tidak lagi dipilah-pilah. Sekarang dunia sejak 2015 adalah pembangunan berkelanjutan," ucap Emil Salim dalam Seminar Konsolidasi Demokrasi Menuju Keadilan Sosial yang digelar LP3ES di Jakarta, Senin (17/2/2020).
"Ekonomi, sosial, lingkungan, itu ada timbal balik, tidak bisa dipisahkan," kata Emil yang pernah menjabat Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada 1978 hingga 1993.
Emil Salim kemudian menjelaskan, sustainable development atau pembangunan berkelanjutan menjadi gagasan yang juga muncul akibat krisis lingkungan.
Baca juga: Izin Lingkungan Dihapus lewat Omnibus Law, Ini Penjelasan Menteri LHK
Masalah lingkungan yang ada seperti perubahan iklim hingga banjir adalah akibat dari pembangunan ekonomi.
Permasalahan itu kemudian juga memberi dampak negatif terhadap perekonomian.
Dengan demikian, jangan sampai pembangunan malah dapat berujung pada kerugian jika dilakukan dengan merusak lingkungan.
"Karena itu penggunaan sumber daya energi, batubara dan segala macam, itu pengaruhnya terhadap lingkungan. (Masalah) lingkungan seperti perubahan iklim, naiknya permukaan laut, banjir, itu memukul ekonomi," ucap Emil.
Baca juga: Di Omnibus Law PP Bisa Ubah Isi Undang-undang, Yasonna: Tak Mungkin Sekonyol Itu
Dia pun mengingatkan agar omnibus law atau RUU Cipta Kerja jangan sampai mengesampingkan lingkungan hidup.
"Jangan dipilah-pilah, jangan dipisah-pisah," ucapnya.
Sebelumnya, salah satu sorotan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja adalah penghapusan izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha.
Omnibus law itu menghapus ketentuan dalam Pasal 40 dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Izin Lingkungan Dihapus
Adapun, bunyi Pasal 40 adalah:
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Baca juga: Pemerintah Bisa Ubah UU di Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Yasonna: Nanti Saya Cek
Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, izin lingkungan hidup dihapus karena sebenarnya sudah termasuk ke dalam persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) izin usaha.
"Izin lingkungan built in ke dalam izin usaha, dalam bentuk syarat amdal untuk usaha atau kegiatan yang berdampak dan berisiko tinggi, serta dalam bentuk standar lingkungan yang menjadi syarat yang harus dipenuhi," kata Siti kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Dengan tetap adanya persyaratan Amdal dalam mengurus izin usaha, Siti meyakini lingkungan hidup akan tetap terjaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.