Salin Artikel

Ini Kekhawatiran Emil Salim jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja Abaikan Lingkungan

Sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja memang dinilai sejumlah kalangan dapat menyebabkan persoalan lingkungan menjadi terabaikan.

Menurut Emil Salim, Indonesia bisa tertinggal dari negara lain yang sudah menerapkan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development.

Sebab, pembangunan semestinya tidak lagi boleh memprioritaskan ekonomi, sosial, atau lingkungan, tetapi harus dikembangkan secara bersamaan.

"Bahwa konsep pembangunan sekarang tidak lagi dipilah-pilah. Sekarang dunia sejak 2015 adalah pembangunan berkelanjutan," ucap Emil Salim dalam Seminar Konsolidasi Demokrasi Menuju Keadilan Sosial yang digelar LP3ES di Jakarta, Senin (17/2/2020).

"Ekonomi, sosial, lingkungan, itu ada timbal balik, tidak bisa dipisahkan," kata Emil yang pernah menjabat Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada 1978 hingga 1993.

Emil Salim kemudian menjelaskan, sustainable development atau pembangunan berkelanjutan menjadi gagasan yang juga muncul akibat krisis lingkungan.

Masalah lingkungan yang ada seperti perubahan iklim hingga banjir adalah akibat dari pembangunan ekonomi.

Permasalahan itu kemudian juga memberi dampak negatif terhadap perekonomian.

Dengan demikian, jangan sampai pembangunan malah dapat berujung pada kerugian jika dilakukan dengan merusak lingkungan.

"Karena itu penggunaan sumber daya energi, batubara dan segala macam, itu pengaruhnya terhadap lingkungan. (Masalah) lingkungan seperti perubahan iklim, naiknya permukaan laut, banjir, itu memukul ekonomi," ucap Emil.

Dia pun mengingatkan agar omnibus law atau RUU Cipta Kerja jangan sampai mengesampingkan lingkungan hidup.

"Jangan dipilah-pilah, jangan dipisah-pisah," ucapnya.


Sebelumnya, salah satu sorotan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja adalah penghapusan izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha.

Omnibus law itu menghapus ketentuan dalam Pasal 40 dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun, bunyi Pasal 40 adalah:

(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, izin lingkungan hidup dihapus karena sebenarnya sudah termasuk ke dalam persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) izin usaha.

"Izin lingkungan built in ke dalam izin usaha, dalam bentuk syarat amdal untuk usaha atau kegiatan yang berdampak dan berisiko tinggi, serta dalam bentuk standar lingkungan yang menjadi syarat yang harus dipenuhi," kata Siti kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Dengan tetap adanya persyaratan Amdal dalam mengurus izin usaha, Siti meyakini lingkungan hidup akan tetap terjaga.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/18023381/ini-kekhawatiran-emil-salim-jika-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-abaikan

Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke