Sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja memang dinilai sejumlah kalangan dapat menyebabkan persoalan lingkungan menjadi terabaikan.
Menurut Emil Salim, Indonesia bisa tertinggal dari negara lain yang sudah menerapkan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development.
Sebab, pembangunan semestinya tidak lagi boleh memprioritaskan ekonomi, sosial, atau lingkungan, tetapi harus dikembangkan secara bersamaan.
"Bahwa konsep pembangunan sekarang tidak lagi dipilah-pilah. Sekarang dunia sejak 2015 adalah pembangunan berkelanjutan," ucap Emil Salim dalam Seminar Konsolidasi Demokrasi Menuju Keadilan Sosial yang digelar LP3ES di Jakarta, Senin (17/2/2020).
"Ekonomi, sosial, lingkungan, itu ada timbal balik, tidak bisa dipisahkan," kata Emil yang pernah menjabat Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada 1978 hingga 1993.
Emil Salim kemudian menjelaskan, sustainable development atau pembangunan berkelanjutan menjadi gagasan yang juga muncul akibat krisis lingkungan.
Masalah lingkungan yang ada seperti perubahan iklim hingga banjir adalah akibat dari pembangunan ekonomi.
Permasalahan itu kemudian juga memberi dampak negatif terhadap perekonomian.
Dengan demikian, jangan sampai pembangunan malah dapat berujung pada kerugian jika dilakukan dengan merusak lingkungan.
"Karena itu penggunaan sumber daya energi, batubara dan segala macam, itu pengaruhnya terhadap lingkungan. (Masalah) lingkungan seperti perubahan iklim, naiknya permukaan laut, banjir, itu memukul ekonomi," ucap Emil.
Dia pun mengingatkan agar omnibus law atau RUU Cipta Kerja jangan sampai mengesampingkan lingkungan hidup.
"Jangan dipilah-pilah, jangan dipisah-pisah," ucapnya.
Sebelumnya, salah satu sorotan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja adalah penghapusan izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha.
Omnibus law itu menghapus ketentuan dalam Pasal 40 dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun, bunyi Pasal 40 adalah:
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, izin lingkungan hidup dihapus karena sebenarnya sudah termasuk ke dalam persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) izin usaha.
"Izin lingkungan built in ke dalam izin usaha, dalam bentuk syarat amdal untuk usaha atau kegiatan yang berdampak dan berisiko tinggi, serta dalam bentuk standar lingkungan yang menjadi syarat yang harus dipenuhi," kata Siti kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Dengan tetap adanya persyaratan Amdal dalam mengurus izin usaha, Siti meyakini lingkungan hidup akan tetap terjaga.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/18023381/ini-kekhawatiran-emil-salim-jika-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-abaikan