Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Eks Dirkeu AP II, Mantan Dirut PT INTI Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/02/2020, 15:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/2/2020).

Darman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT Angkasa Pura (AP) II.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Darman adalah perbuatannya mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan menyalahgunakan kewenangannya.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Eks Dirut PT Inti Serahkan Uang untuk Mantan Dirkeu AP II

Selain itu, Darman merupakan pelaku yang aktif dengan melibatkan orang lain melakukan kejahatan, berupaya menutupi kejahatannya sebagai utang-piutang, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara, hal meringankan adalah Darman belum pernah dihukum.

Jaksa menilai Darman terbukti memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam secara bertahap.

Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Darman Mappangara bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2020). Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II dan mantan Dirut PT INTI tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Darman Mappangara bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2020). Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II dan mantan Dirut PT INTI tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur.

Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: Bantah Menyuap, Eks Dirut PT INTI Mengaku Beri Uang ke Eks Dirkeu AP II untuk Lunasi Utang

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Jaksa menilai Darman melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com