JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (14/2/2020).
Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Riau.
Pantauan Kompas.com, Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.05 WIB.
Zulkifli yang mengenakan kemeja biru itu hanya melambaikan tangan saat ditanya awak media soal pemanggilannya hari ini.
Baca juga: Zulkifli Hasan Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Penjadwalan Ulang
Adapun pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Zulkifli. Ia sebelumnya sempat dipanggil pada Kamis (6/2/2020) lalu dan meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa hari ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau.
KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Zulkifli Hasan
Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.
KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.
Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Baca juga: KPK Harap Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan Penyidik Jumat Besok
Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.
Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.
Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.
"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers pada Senin (29/4/2019) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.