JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/2/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulkifli berhalangan hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta dijadwal ulang untuk tanggal 14 Februari. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan
Ali mengatakan, Zulkifli berhalangan hadir dengan alasan ada acara yang tidak dapat ditinggalkan.
Menurut rencana, hari ini penyidik memeriksa Zulkifli sebagai saksi dalam kasus alih fungsi hutan di Riau untuk tersangka Surya Darmadi.
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua setelah Zulkifli mangkir dalam pemanggilan pertama, Kamis (16/1/2020) lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau.
KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
Baca juga: KPK Panggil Dirut PT Palma Satu dalam Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau
Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.
KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.
Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.
Baca juga: KPK Tetapkan PT Palma Satu Tersangka Korporasi Terkait Alih Fungsi Hutan di Riau
Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.
Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.
"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers pada Senin (29/4/2019) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.