JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Ponorogo periode 2010-2015 H. Amin, Jumat (14/2/2020) hari ini.
Amin akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Kakak Kandung Cak Imin Kenal Mantan Bupati Nganjuk
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Amin hari ini.
Adapun KPK menjerat Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Taufiqurrahman dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Baca juga: Bupati Nganjuk Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. Febri menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.
"Tersangka diduga melakukan pembelanjaan mobil atas nama orang lain. Aset disita 2 unit mobil Jeep Wrangler dan Fortwo," ucap Febri.
Sebelumnya, Taufiqurrahman telah dijerat KPK dengan sangkaan gratifikasi. Selain itu, dia juga dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.