Demikian juga menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurhadi cs dimasukkan dalam DPO setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka, Pak NH dan kawan-kawan yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan peyidik KPK, maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO, kepada para tiga tersangka ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/2/2020).
Ali mengatakan, KPK telah bersurat kepada Bareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK dalam mencari dan menangkap Nurhadi cs.
Selain itu, KPK mengharap bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Nurhadi dengan menghubungi call center 198.
Ali pun mengakui bahwa KPK kini tidak mengetahui keberadaan Nurhadi cs yang membuat mereka selalu mangkir ketika dipanggil KPK.
"Tentunya karena hari ini kita belum menangkap yang bersangkutan tentunya akan dilakukan terus upaya itu pencariannya," ujar Ali
Di samping itu, Ali mengingatkan bahwa KPK tidak segan mengenakan pasal "obstruction of justice" kepada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini yakni pada Kamis (9/1/2020) dan Senin (27/1/2020).
Sebelumnya, Nurhadi telah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.
Nurhadi sempat diingatkan oleh KPK untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK sebelum dijemput paksa oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut pihak KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/20400251/berkali-kali-mangkir-nurhadi-cs-masuk-dpo-kpk
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan