Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS Jamin Sensus Penduduk 2020 secara Online Mudahkan Warga

Kompas.com - 13/02/2020, 18:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan Survei Penduduk (SP) 2020 tidak menyulitkan masyarakat.

Pihaknya sudah merancang agar sistem survei juga bisa diikuti warga secara online.

"Untuk yang metode online itu, tujuan besarnya adalah memberi kesempatan kepada warga yang sibuk dan mobilitasnya tinggi agar bisa berpartisipasi dalam sensus kependudukan," ujar Margo di Kantor Kemenkominfo, Kamis (13/2/2020).

BPS memberikan kesempatan mengisi survei secara online pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.

Baca juga: Berbasis Data Dukcapil, BPS Gelar Sensus Penduduk 2020

Dengan begitu, pemerintah tetap memberikan pelayanan fasilitas survei kepada warga yang sibuk.

"Lantas bagaimana caranya? Caranya dengan memasukkan NIK dan KK yang dimiliki warga lewat laman www.sensus.bps.go.id," lanjut Margo.

Setelah itu, warga juga diminta membuat password sendiri di laman tersebut.

Margo menyarankan warga mengikuti semua petunjuk yang ada di dalam laman.

"Sehingga, seterusnya masyarakat bisa memasukkan data individu dan keluarganya dari laman itu, " tegasnya.

Untuk memperlancar pengisian survei secara online, Margo mengimbau warga menyiapkan data kependudukan yang ada.

Setidaknya, warga harus menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang ada pada Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran.

Margo juga menyarankan warga menyiapkan data lain yang diperlukan, misalnya akta nikah, surat cerai dan sebagainya sesuai status administrasi kependudukan saat ini.

"Jadi semuanya sederhana prosesnya. Tinggal ikuti yang ada di laman, " tutur Margo.

Lebih lanjut Argo menjelaskan pemerintah sudah memberikan dukungan server untuk survei penduduk dengan metode online.

Selain itu, metode online juga dibantu penguatan keamanan data oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com