"Itu saya tidak bisa menempatkan Pak Menteri sebagai yang menerima Pataka. Karena penerima Pataka itu adalah di atasnya Pak Menteri, yaitu Ibu Puan Maharani selaku Menko PMK," kata Gatot.
"Kedua, yang mengatur kegiatan itu kan protokol di sana, bukan area saya. Saya minta maaf ke Pak Menteri karena itu di luar kemampuan saya," ujar dia.
Seiring berjalannya waktu, kata Gatot, jajaran Kemenpora dibuat heboh lantaran adanya informasi bahwa Imam telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk mengganti dirinya selaku Sesmenpora.
"Lazimnya surat menteri itu ada parafnya Sesmen. Tapi karena itu terkait saya pribadi itu langsung dan alhamdulillah itu tidak ditindaklanjuti oleh presiden. Saya juga tahunya itu dari media, saya juga lihat copy-nya dari media," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama-sama dengan Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Baca juga: Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,64 Miliar
Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Selain itu, Miftahul Ulum bersama Imam disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.