Salin Artikel

Sesmenpora Mengaku Pernah Diminta Mundur dari Jabatan oleh Imam Nahrawi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengaku pernah diminta mengundurkan diri oleh mantan Menpora Imam Nahrawi.

Informasi itu ia terima dari kiriman pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp oleh asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

"Pernah kejadian di tanggal 2 Oktober 2018 siang hari. Saya menerima WA dari Pak Ulum. Jadi karena saat itu baru saja berlangsung pengukuhan kontingen Indonesia di Istana Negara oleh Bapak Presiden," Gatot saat bersaksi untuk Ulum, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2020).

"Intinya Pak Ulum mengabarkan kepada saya mengirimkan captionnya WA antara Pak Menteri dan Pak Ulum yang intinya saya diminta mengundurkan diri," tutur dia.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa KPK Ronald Worotikan menampilkan cuplikan layar pesan tersebut.

Berikut adalah percakapan WA antara Ulum dan Imam yang kemudian diteruskan Ulum ke Gatot:

Imam: Sakit hatiku di istana tadi gak ada peran apapun ke saya sampai soal penyerahan bendera ke CDM dr Presiden RI pun tidak. Ke mana sesmen dan protokol kemenpora???? Bodoh semua 

Imam: sesmen suruh mundur saja sekarang juga

Ulum: siap

Imam: suruh buat surat pengunduran diri

Ulum: disampaikan

Gatot mengonfirmasi ia menerima cuplikan layar tersebut. Menurut Gatot, ia dianggap gagal oleh Imam karena tidak bisa menghadirkan Imam sebagai pihak yang memimpin kontingen dalam kegiatan pengukuhan tersebut.

"Saya dianggap gagal tidak bisa menghadirkan Pak Imam sebagai yang juga paling tidak itu melaporkan kepada presiden atau juga menerima Pataka dari presiden. Dan saya dianggap bodoh, dianggap tolol," ujar Gatot.

Setelah menerima pantulan percakapan itu, Gatot lantas menemui Imam. Saat itu ia meminta maaf kepada Imam atas peristiwa tersebut.

Gatot tidak mengungkap bagaimana respons Imam atas permintaan maafnya tersebut di persidangan.

"Itu saya tidak bisa menempatkan Pak Menteri sebagai yang menerima Pataka. Karena penerima Pataka itu adalah di atasnya Pak Menteri, yaitu Ibu Puan Maharani selaku Menko PMK," kata Gatot.

"Kedua, yang mengatur kegiatan itu kan protokol di sana, bukan area saya. Saya minta maaf ke Pak Menteri karena itu di luar kemampuan saya," ujar dia.

Seiring berjalannya waktu, kata Gatot, jajaran Kemenpora dibuat heboh lantaran adanya informasi bahwa Imam telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk mengganti dirinya selaku Sesmenpora.

"Lazimnya surat menteri itu ada parafnya Sesmen. Tapi karena itu terkait saya pribadi itu langsung dan alhamdulillah itu tidak ditindaklanjuti oleh presiden. Saya juga tahunya itu dari media, saya juga lihat copy-nya dari media," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama-sama dengan Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Selain itu, Miftahul Ulum bersama Imam disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/18281591/sesmenpora-mengaku-pernah-diminta-mundur-dari-jabatan-oleh-imam-nahrawi

Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke