Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesmenpora Mengaku Pernah Diminta Mundur dari Jabatan oleh Imam Nahrawi

Kompas.com - 13/02/2020, 18:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengaku pernah diminta mengundurkan diri oleh mantan Menpora Imam Nahrawi.

Informasi itu ia terima dari kiriman pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp oleh asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

"Pernah kejadian di tanggal 2 Oktober 2018 siang hari. Saya menerima WA dari Pak Ulum. Jadi karena saat itu baru saja berlangsung pengukuhan kontingen Indonesia di Istana Negara oleh Bapak Presiden," Gatot saat bersaksi untuk Ulum, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2020).

"Intinya Pak Ulum mengabarkan kepada saya mengirimkan captionnya WA antara Pak Menteri dan Pak Ulum yang intinya saya diminta mengundurkan diri," tutur dia.

Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Keberatan Disebut Terima Suap Dana Hibah KONI

 

Mendengar jawaban tersebut, jaksa KPK Ronald Worotikan menampilkan cuplikan layar pesan tersebut.

Berikut adalah percakapan WA antara Ulum dan Imam yang kemudian diteruskan Ulum ke Gatot:

Imam: Sakit hatiku di istana tadi gak ada peran apapun ke saya sampai soal penyerahan bendera ke CDM dr Presiden RI pun tidak. Ke mana sesmen dan protokol kemenpora???? Bodoh semua 

Imam: sesmen suruh mundur saja sekarang juga

Ulum: siap

Imam: suruh buat surat pengunduran diri

Ulum: disampaikan

Gatot mengonfirmasi ia menerima cuplikan layar tersebut. Menurut Gatot, ia dianggap gagal oleh Imam karena tidak bisa menghadirkan Imam sebagai pihak yang memimpin kontingen dalam kegiatan pengukuhan tersebut.

"Saya dianggap gagal tidak bisa menghadirkan Pak Imam sebagai yang juga paling tidak itu melaporkan kepada presiden atau juga menerima Pataka dari presiden. Dan saya dianggap bodoh, dianggap tolol," ujar Gatot.

Baca juga: Dakwaan Aspri Imam Nahrawi, Jaksa KPK Singgung Nama Taufik Hidayat

Setelah menerima pantulan percakapan itu, Gatot lantas menemui Imam. Saat itu ia meminta maaf kepada Imam atas peristiwa tersebut.

Gatot tidak mengungkap bagaimana respons Imam atas permintaan maafnya tersebut di persidangan.

"Itu saya tidak bisa menempatkan Pak Menteri sebagai yang menerima Pataka. Karena penerima Pataka itu adalah di atasnya Pak Menteri, yaitu Ibu Puan Maharani selaku Menko PMK," kata Gatot.

"Kedua, yang mengatur kegiatan itu kan protokol di sana, bukan area saya. Saya minta maaf ke Pak Menteri karena itu di luar kemampuan saya," ujar dia.

Baca juga: Gratifikasi Rp 8,64 Miliar Imam Nahrawi Dipakai untuk Beli Tiket F1, Baju, hingga Bangun Rumah Pribadi

Seiring berjalannya waktu, kata Gatot, jajaran Kemenpora dibuat heboh lantaran adanya informasi bahwa Imam telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk mengganti dirinya selaku Sesmenpora.

"Lazimnya surat menteri itu ada parafnya Sesmen. Tapi karena itu terkait saya pribadi itu langsung dan alhamdulillah itu tidak ditindaklanjuti oleh presiden. Saya juga tahunya itu dari media, saya juga lihat copy-nya dari media," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama-sama dengan Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Baca juga: Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,64 Miliar

Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Selain itu, Miftahul Ulum bersama Imam disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com