Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pembelaan soal Wamen dan Aturan yang Dibatalkan MK...

Kompas.com - 13/02/2020, 15:09 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, membela tiga wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah.

Namun, Arya justru menggunakan aturan yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam menyampaikan pembelaannya.

Aturan dimaksud yakni Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan, wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.

"Wamen bukan anggota kabinet, tapi dia adalah setara dengan eselon IA," kata Arya kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Stafsus Menteri BUMN: Tak Salah Wamen Rangkap Jabatan Komisaris

Oleh karena itu, Arya menilai tak ada yang salah jika wakil menteri merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

Ia menyebutkan, tiga wamen itu justru bisa menjadi wakil pemerintah di internal perusahaan pelat merah.

Adapun tiga wakil menteri tersebut yakni; Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Baca juga: Istana: Erick Thohir Akan Jawab soal 3 Wamen yang Rangkap Jabatan

Dibatalkan MK

Adapun, penjelasan Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara yang digunakan Arya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi lewat putusan Nomor 79/PUU-IX/2011.

Aturan itu dibatalkan MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota pada Kamis (19/4/2012).

Adapun hakim anggota yakni Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdam Zoelva, dan Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pengaturan yang terkandung dalam Penjelasan Pasal 10 dalam praktiknya telah menimbulkan persoalan legalitas, yakni ketidakpastian hukum.

Sebab, ada tidak kesesuaian implementasi ketentuan tersebut dengan hukum kepegawaian atau peraturan perundang- undangan di bidang pemerintahan dan birokrasi.

Baca juga: Hakim MK: Kalau Tugasnya Berat, Kenapa Wamen Rangkap Jabatan?

Selain itu, Penjelasan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU 39/2008.

Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat keberadaan Penjelasan Pasal 10 tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.

Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan pernah menyampaikan argumen berdasarkan putusan MK tersebut.

Hal itu dilakukan saat Mahfud merespons adanya beberapa kalangan yang mempertanyakan keabsahan Jokowi dalam mengangkat wamen.

”Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 wamen adalah jabatan karier. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No 79/PUU-IX/2011,” kata Mahfud dalam akun resmi Twitter miliknya, Sabtu (26/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com